Indramayu, Demokratis
Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar menerima audensi pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPSTP) Sampahku Tanggung Jawabku (Samtaku), di Pendopo Indramayu, Selasa (6/9/2022).
Dalam pertemuan ini Bupati Indramayu Nina Agustina dan para anggota pengelola TPSTP dan Samtaku membahas persoalan sampah dan upaya pengendalian banjir di Kabupaten Indramayu.
Dikatakan Bupati Indramayu Nina Agustina, penanganan sampah di Kabupaten Indramayu yang timbul dari hasil limbah rumah tangga perlu ditangani dengan serius karena memiliki dampak yang sangat merugikan banyak orang dan lingkungan.
“Permasalahan mengenai sampah merupakan hal yang memerlukan perhatian serius, karena jika tidak ditangani dengan baik akan berakibat kerusakan pada lingkungan, bencana, merusak keindahan lingkungan, dan masih banyak lagi,” katanya.
Sementara itu persoalan banjir menjadi masalah klasik masyarakat yang disebabkan dampak perubahan iklim dan kurang pekanya masyarakat terhadap lingkungan.
Bupati Nina Agustina menegaskan, dua permasalahan ini Pemerintah Kabupaten Indramayu terus mendorong untuk melakukan upaya bersama sejumlah pihak terkait pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah dan pembangunan kolam retensi pengendalian banjir di Kabupaten Indramayu.
“Melalui pertemuan ini kita melakukan pembahasan terkait pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah dan pembangunan kolam retensi pengendalian banjir,” tegasnya.
Bupati Nina Agustina berharap, langkah konkret pemerintah daerah dalam melakukan penanggulangan sampah dan banjir ini setidaknya bisa di dukung oleh masyarakat dengan tetap menjaga lingkungan dengan baik.
“InsyaAllah Pemda Indramayu akan terus berupaya untuk penanggulangan sampah di Indramayu, oleh karena itu saya ingin mengajak masyarakat Indramayu untuk sama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan dan mulai mengelola sampah dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu Aep Surahman menyatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi tentangan penanganan sampah dimasyarakat. Salah satunya dengan memilah sampah an-organik dan organik.
Hal ini menurutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Dipaparkan Kepala DLH Kabupaten Indramayu Aep Surahman, Permen PU No 3 Tahun 2013 bahwa Tempat Pengolahan Sampah (TPS) dengan Prinsip 3R (reduce, reuse dan recycle) adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan. Kemudian, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir. (Diskominfo/RT)