Subang, Demokratis
Setelah sebelumnya tertunda selama lebih dari tiga tahun, polemik terkait pembuatan akta jual beli (AJB) sedikitnya 20 bidang milik sejumlah warga Desa Rangdu, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, akhirnya mendapat titik terang. Pemerintah Desa Rangdu menyatakan siap menindaklanjuti keluhan warga terkait hal tersebut.
Informasi ini disampaikan melalui unggahan resmi di akun Instagram Pemerintah Kecamatan Pusakajaya @kec.pusakajayasubangofficial yang menyebutkan bahwa Pemerintah Desa Rangdu telah menggelar rapat koordinasi pada Sabtu, 6 Juli 2025, di kantor desa. Rapat tersebut turut dihadiri oleh unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bhabinkamtibmas dari unsur Polri, serta Babinsa dari TNI dan sejumlah tokoh masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas keluhan sejumlah warga terkait lambatnya penyelesaian akta jual beli yang telah diajukan sejak tiga tahun lalu. Warga menuntut kejelasan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah/lahan yang telah mereka beli.
Sebagai hasil dari rapat tersebut, disepakati bahwa proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) akan segera diproses sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, Pemdes Rangdu akan berkoordinasi dengan Camat Pusakajaya selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dan instansi terkait guna mempercepat proses legalisasi dokumen kepemilikan tanah tersebut.
“Pemerintah Desa Rangdu akan menindaklanjuti dan memfasilitasi proses pembuatan akta jual beli tersebut baik secara administrative dan yuridis, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” demikian salah satu poin kesimpulan rapat yang tertuang dalam unggahan akun resmi tersebut.
Kepala Desa Rangdu Dunengsih dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.
“Kami memahami keresahan warga yang sudah lama menunggu. Setelah dilakukan evaluasi dan konsultasi, kami akan segera memfasilitasi proses pembuatan AJB ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dunengsih.
Pemerintah Kecamatan Pusakajaya melalui akun Instagram resminya turut menyampaikan apresiasi atas langkah responsif yang diambil Pemerintah Desa Rangdu.
Begitupun Ketua BPD Rangdu, yang turut hadir dalam rapat menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses ini hingga tuntas.
“BPD bersama unsur pengawasan desa lainnya akan memastikan bahwa proses pembuatan AJB dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga hak warga benar-benar terlindungi,” katanya.
Bhabinkamtibmas Polri dan Babinsa TNI Desa Rangdu, juga menyampaikan dukungannya terhadap proses ini.
“Kami hadir untuk menjamin kondusivitas dalam pelaksanaan administrasi ini, agar tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Kecamatan Pusakajaya melalui akun Instagram resminya turut menyampaikan apresiasi atas langkah responsif yang diambil Pemerintah Desa Rangdu.
Di kesempatan terpisah Sekdes Rangdu Herman saat dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp, c, membenarkan adanya keluhan sejumlah warga yang membuat AJB. Menurutnya, keterlambatan selama ini disebabkan oleh sejumlah kendala teknis dan administratif, seperti pemohon harus punya NPWP sebagai persyaratan pembuatan AJB, ini membutuhkan waktu.
Selain itu yang menjadi hambatan adanya masa transisi peralihan kepemimpinan Camat selaku PPATS yang dipindah tugaskan ke tempat lain, padahal jabatan PPTS tidak selalu berbarengan pengukuhannya dengan Jabatan Camat, sehingga sebelum dikukuhkan menjabat PPATS tidak bisa menandatangani AJB dan dipastikan ada jeda waktu.
Masih menurut pengakuannya bila biaya administrasi pembuatan AJB sudah bayar kepada PPATS melalui pengelola/operator pembuatan AJB saat itu diurus oleh Kasi Trantib, dimana keduanya sudah dimutasi ke instansi lain. “Sementara uang yang sudah masuk tidak mungkin dikembalikan,” ungkapnya.
Salah seorang pemohon AJB, Tedi, ketika dihubungi via aplikasi WhatsApp, Rabu (9/7/2025), mengaku bila dirinya benar telah mengajukan pembuatan AJB sebidang tanah darat dan mengaku sudah membayar lunas sebesar Rp3 jutaan, waktunya sudah nyaris 3 tahunan namun hingga kini belum kunjung selesai.
Selanjutnya warga berharap komitmen pemerintah desa dapat segera direalisasikan, mengingat kepemilikan tanah/lahan yang sah sangat penting untuk kepastian hukum dan pengembangan ekonomi lokal. (Abh)