Subang, Demokratis
Pemberantasan korupsi di negeri ini sepertinya masih menggantung di langit, bak mengepel lantai di bawah genting bocor, lantainya tak akan pernah kering, persisnya korupsi terus tumbuh subur.
Perilaku korupsi di negeri ini bukan lagi merupakan gejala, melainkan sudah akut dan merupakan bagian dari kehidupan dan kegiatan di hampir semua lini, baik di birokrasi, sosial, ekonomi, budaya dan tak terkecuali di bidang politik.
Hal tersebut tidak saja merugikan keuangan negara, tetapi juga bisa menghancurkan perekonomian dan menyengsarakan rakyat, dan dalam skala lebih luas juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional sebagai akibat dari efek domino.
Fenomena ini seperti yang melanda di tubuh Pemerintahan Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, terkait penggunaan anggaran desa (baca: Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/APBDes) bersumber dari Dana Desa (DD), BKUD/K (APBD-II Kabupaten Subang) Banprov (APBD-I Provinsi Jawa Barat), tetapi nyaris tak tersentuh oleh Inspektorat Daerah ataupun aparat penegak hukum (APH), sehingga berpotensi merugikan keuangan negara/desa hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Hasil investigasi dan keterangan sejumlah sumber menyebutkan kegiatan yang diduga jadi ajang KKN diantaranya penyertaan modal BUMDes bersumber dari Dana Desa (DD) mencapai senilai puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah tidak jelas juntrungannya, pasalnya hingga kini tidak ada progresnya.
Tak hanya itu dana yang diduga dikorupsi bersumber dari Dana Desa (DD) di TA 2024 mendapat kucuran dana Rp. 1. 214.512.000,-
Merujuk pada analisa dan estimasi wajar atas pelaksanaan program sejenis di sejumlah desa lainnya, terdapat dugaan kuat terjadinya mark-up anggaran , terutama pada kegiatan fisik. Modusnya dengan cara mengurangi volume fisik,pengadaan matrial tidak sesuai dengan standar pekerjaan (Spek) teknis dan RAB, mark-up upah tenaga kerja (HOK).
Sementara itu dana desa TA 2024 yang diplotting membangun fisik diantaranya ; (1). Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 365.500.000,- (2). Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 62.200.000,-(3). Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 123.400.000,- (4). Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 200.000.000,- (5). Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa Rp 54.800.000,-
Selanjutnya dugaan penyimpangan dana Bantuan Provinsi (Banprov/APBD-I) setiap tahunnya diterima kisaran Rp130 jutaan, jika ditotal selama 5 tahun akan terhimpun Rp 650 jutaan, setelah dikurangi untuk Tambahan Pendapatan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD) dan BOP BPD masih tersisa kisaran 90 jutaan/tahun. Ini diperuntukan pembangunan fisik, namun dalam realisasinya diduga banyak diselewengkan dan terkesan asal jadi (Asjad), indikasinya proyek belum lama dikerjakan kondisi bangunan fisiknya meski baru seumur jagung sudah rusak. Sehingga patut diduga proyek tersebut tidak sesuai Spek teknis dan RAB yang direncanakan.
Bukan itu saja, dana program yang diduga dikorupsi dana Bantuan Desa (Bandes) yang diusung melalui aspirasi dewan atau dana pokok pikiran (pokir) bersumber APBD Kabupaten Subang. TA 2024 Desa Tanjung sesuai Kepbup Nomor : 400.10.2.4/KEP.278-DPMD/2024 mendapat kucuran dana sebesar Rp.400 juta, dengan peruntukan (1). Peningkatan jalan beton kp.Sarimukti RT 18/ RW 07, Desa Tanjung, Kec.Cipunagara, Kab.Subang Rp.50.000.000,- (2). Peningkatan jalan beton kp.Sarimukti RT 19/ RW 07, Desa Tanjung, Kec.Cipunagara, Kab.Subang Rp.50.000.000,- (3). Peningkatan jalan beton kp.Seuseupan RT 06/ RW 02, Desa Tanjung, Kec.Cipunagara, Kab.Subang Rp.50.000.000,- (4). Peningkatan jalan beton kp.Tanjungjaya RT 22/ RW 08, Desa Tanjung, Kec.Cipunagara, Kab.Subang Rp.50.000.000,-(5). Peningkatan jalan beton kp.Tanjungjaya RT 23/ RW 08, Desa Tanjung, Kec.Cipunagara, Kab.Subang Rp.50.000.000,-(6). Peningkatan jalan beton kp.Tanjungjaya RT 25/ RW 08, Desa Tanjung, Kec.Cipunagara, Kab.Subang Rp.50.000.000,-(7). Pembangunan drainase kp.Sakurip RT 12/ RW 04, Desa Tanjung, Kec.Cipunagara, Kab.Subang Rp.50.000.000,-(8). Pembangunan drainase kp.Sakurip RT 03/ RW 01, Desa Tanjung, Kec.Cipunagara, Kab.Subang Rp.50.000.000,-. Dari pantauan di lapangan pelaksanaanya terkesan asal jadi, sehingga bangunan baru seumur jagung sudah rusak, pasalnya kwalitasnya diduga tidak sesuai dengan standar pekerjaan (spek) teknis dan RAB.
Adapun modus operandi penjarahan dana selain pada pekerjaan konstruksi itu, terjadi mulai dari klaim sepihak, pungutan liar (pungli) dengan prosentase tertentu, praktek nepotisme. Sebelum dana dikucurkan calon penerima dana atau pelaksana kegiatan harus bersepakat dahulu dengan oknum-oknum petinggi partai, anggota dewan yang terhormat atau pejabat tertentu mengenai besaran fee.
Masih menurut sumber, besaran fee yang harus disetor kepada oknum tersebut, berkisar antara 10-30% (prosen) dari total pagu anggaran, belum lagi dana yang digasak oknum kepala desa beserta kroninya sedikitnya 10% hingga 20% menguap. Dengan menyetor kepada oknum dewan, artinya kepala desa melakukan tindakan gratifikasi, sedangkan graftifikasi merupakan bagian dari korupsi.
Guna menghindari terjadinya penghakiman oleh media (trial by the press) sebagaimana belakangan ini kerap dikeluhkan oleh narasumber berita akibat kurangnya validasi informasi serta informasi serta keterangan yang diterima, maka dipandang perlu untuk melakukan crosscheck/penelusuran langsung terhadap para pihak terkait dengan permasalahan yang ditemukan, namun sayangnya Kades Tanjung Sunaryo saat dikonfirmasi melalui surat Nomor : 31/DMK/Biro-Sbg/Konf/VII/2025, perihal permintaan konfirmasi dan klarifikasi tidak berkenan menanggapi, begitu pula ketika Demokratis berkunjung ke kantor Desa baru-baru ini Kades terkesan tidak berkenan menemui, dirinya saat itu sedang berkunjung di salah satu warga yang sedang hajatan, padahal masih pada jam-jam kerja. “ maaf saya sedang kondangan, jadi bagaimana ya, sepertinya tidak bisa bertemu,” ujarnya, saat dihubungi via aplikasi WhatsApp.
Terkait terjadinya dugaan KKN yang melanda Pemerintahan Desa Tanjung, pentolan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “El-Bara“ Kabupaten Subang Yadi Supriadi, S.Fil menyesalkan atas perilaku KKN oknum Kades Tanjung Sunaryo beserta jajaran, sehingga berdampak dan berpotensi merugikan keuangan negara/daerah/desa.
Yadi saat dihubungi di kantornya (10/9) menyatakan perbuatan dugaan KKN oknum Kepala Desa dan jajarannya itu merupakan peristiwa pidana, sehingga aparat penegak hukum (APH) tidak harus menunggu pengaduan, tetapi dapat mencokok langsung terduga pelakunya sepanjang terpenuhinya alat bukti.
“Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum, bila kelak sudah diketemukan fakta-fakta yuridisnya secara legkap,” pungkasnya. (Abh)