Subang, Demokratis
Pemerintah Desa Tanjungrasa Kidul menyerahkan 97 sertifikat gratis program PTSL tahap VI di kantor Desa Tanjungrasa Kidul, Kecamatan Patok Beusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (11/1/2021).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh panitia PTSL dan perwakilan dari BPN serta penyerahan langsung dilakukan oleh Kepala Desa Tanjungrasa Kidul, Didi.
Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Tanjung Rasa Kidul mengucapkan syukur alhamdullilah program PTSL di Desa Tanjung Rasa Kidul dapat berjalan sesuai dengan harapan sehigga masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah miliknya agar dapat terhindar dari terjadinya konflik agraria.
“Dengan adanya program PTSL warga merasa sangat terbantu dan semua proses dilakukan secara terbuka dan selalu dikomunikasikan kepada semua warga,” ungkap Kepala Desa Tanjungrasa Kidul.
Didi pun meminta kepada mayarakat yang telah menerima sertifikat melalui program PTSL agar dapat bijak dalam menggunakan sertifikat tanah yang sudah dibagikan. “Kami berharap dengan pembagian sertifikat gratis ini dapat meningkat kesejahteraan warga,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menambahkan Pemerintah Desa Tanjungrasa Kidul mendukung penuh program PTSL dan mengajak masyarakat untuk dapat menjaga tanah yang sudah bersertifikat karena untuk mendapatkan sertifikat tersebut tidaklah mudah dan melalui proses yang panjang.
“Tak lupa kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemerintah Pusat dan Tim BPN Kabupaten Subang yang sudah membantu mengurus proses program PTSL untuk warga masyarakat,” pungkasnya.
Sementara di tempat yang sama, Udin, salah seorang warga penerima sertifikat program PTSL menyampaikan rasa senang dan syukur atas pembagian sertifikat gratis yang telah dilakukan. “Allamdullilah dengan adanya program PTSL ini saya merasa terbantu. Kami atas nama warga mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Desa Tanjungrasa Kidul terlebih kepada Kepala Desa Didi yang telah membagikan sertifikat dengan biaya murah program PTSL kami memiliki bukti kepemilikan yang sah yakni sertifikat tanah,” ucapnya. (Rasim K)