Minggu, Maret 8, 2026

Pemerintah Desa Bukit Tempurung Gelar Musdessus Penyesuaian Kegiatan Desa dan Penetapan Penerima BLT DD TA 2026

Tanjung Jabung Timur, Demokratis

Pemerintah Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menggelar musyawarah desa khusus (musdessus) terkait penyesuaian kegiatan desa dan penetapan penerima BLT DD TA 2026 di Aula Kantor Desa Bukit Tempurung, Rabu (20/1/2026).

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Selamat, SE menyampaikan bahwa musyawarah desa khusus ini adalah merupakan kewajiban berdasarkan berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Permendes Nomor 16 Tahun 2025.

“Ini juga adalah sebagian dari tugas dan fungsi pokok kami sebagai BPD selain dari memantau dan mengawasi terkait kinerja kepala desa dan perangkat desa,” paparnya.

“Adapun dasar hukum kami adalah Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Permendes Nomor 16 Tahun 2025 dan sehubungan telah diterbitkannya pagu anggaran alokasi Dana Desa dan Dana-Desa tahun anggaran 2026 maka dilakukan musdessus yang akan dibahas tentang: A. Musdessus penyesuaian rencana kegiatan pembangunan Dana Desa tahun 2026 dengan Permendes Nomor 16 Tahun 2025 dan B. Musdessus penetapan penerima BLT DD tahun anggaran 2026,” lanjutnya.

Ketua BPD Selamet, SE juga menjelaskan bahwa untuk tahun anggaran 2026 ini telah banyak perubahan tentang khususnya untuk anggaran pembangunan dan lainnya akan terjadi pengurangan berdasarkan aturan. “Namun kami berharap agar ke depannya dapat berjalan lancar walaupun dengan anggaran yang minim,” tutupnya.

Sementara itu, Kasi PPM Kecamatan Mendahara Ulu Asnawi, S.Sos menyampaikan permohonan maaf atas ketidak hadiran Camat Mendahara Ulu Ediyanto, S.Pd karena ada kegiatan yang urgent di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Setelah itu, Asnawi, S.Sos menjelaskan bahwa untuk tahun ini tidak diadakan Murenbang Desa karena untuk saat ini banyaknya pengurangan anggaran atau defisit anggaran.

“Sementara usulan-usulan yang di tahun sebelumnya juga masih banyak yang belum terealisasi dan saat ini juga kita telah mengalami perubahan aturan,” paparnya.

“Kami juga tidak mau berikan janji atau harapan kepada masyarakat Desa Bukit Tempurung, karena apabila kita adakan rapat musrenbang, maka akan ada beberapa usulan yang akan timbul kembali, sementara usulan sebelumnya juga masih banyak yang belum dilaksanakan, kami tidak ingin masyarakat menagih, begitu juga pemerintah desa,” paparnya.

Setelah itu Asnawi, S.Sos juga menyampaikan tentang aturan yang telah terbit di tahun anggaran 2026 ini baik itu secara teknis dan pelaksanaannya nantinya, agar masyarakat jangan salah pemahaman nantinya kepada pemerintah desa dan lainnya. Namun ada juga aturan yang dapat dilakukan kebijakan yang tidak menyalahi aturan.

“Saya sampaikan ini semua agar pemerintah desa dan lainnya jangan menyalahi aturan, dan agar jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginnya nantinya yang berakibat fatal,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Bukit Tempurung Mawadi Saragih juga menyampaikan permohonan maaf dimana adapun usulan terkait kegiatan pembangunan atau lainnya pada tahun anggaran sebelumnya yang belum terrealisasi, begitu juga untuk selanjutnya karena mengingat dan melihat di tahun anggaran 2026 ini diperkirakan sekitar 40% dana juga telah berkurang dari anggaran sebelumnya, baik itu ADD maupun DD dan lainnya.

“Jadi di tahun anggaran 2026 ini kita akan gunakan anggaran seminim mungkin, dan saya juga sudah sampaikan kepada perangkat desa agar mengurangi kegiatan-kegiatan yang menggunakan biaya, seperti rapat dan lainnya, itu semua saya sampaikan karena mengingat anggaran yang sangat minim agar anggaran tersebut nantinya dapat digunakan untuk keperluan yang urgent,” paparnya.

“Dan saya berharap kepada seluruh perangkat desa dan lainnya agar dapat bekerjasama dalam penyusunan dan penyesuaian anggaran yang ada agar digunakan sebagaimana mestinya, dan kami berharap agar masyarakat juga dapat memakluminya dan memahami situasi saat ini,” ucapnya.

“Karena sebagian masyarakat masih banyak yang belum dapat memahami terkait untuk adanya pengurangan anggaran, agar tidak ada isu-isu yang mengatakan bahwa tidak ada kegiatan pembangunan fisik, untuk itu saya berharap agar kita semua saling memberi pemahaman,” tutupnya.

Setelah itu, Musdessus dilanjutkan dengan berdiskusi terkait tata cara penggunaan dana yang tersisa setelah adanya pengurangan yang dipandu oleh Kasi PPM Kecamatan Asnawi, S.Sos.

Musdessus Pemdes Bukit Tempurung dihadiri oleh Kasi PPM Kecamatan M. Ulu, Kepala Desa, TAPM Tanjung Jabung Timur, BKTM, Babinsa, Perangkat Desa, Ketua BPD dan anggota, Ketua Koperasi Desa, Ketua Karang Taruna, Ketua RT se-Desa Bukit Tempurung, tokoh masyarakat, tokoh agama, Ketua BUMDes,tokoh adat, dan perwakilan masyarakat. (Edi H. Sembiring)

Related Articles

Latest Articles