Purwakarta, Demokratis
Pemerintahan Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang akan dilaksanakan serentak di 179 desa yang ada di Kabupaten Purwakarta dengan melakukan rapat pembentukan panitia pemungutan suara (PPS) dipimpin oleh Iyad Supriadi selaku Ketua Bamusdes Desa Cibukamanah, Jumat (5/3/2021).
Iyad saat ditemui di Aula Desa Cibukamanah kepada Demokratis mengatakan, pembentukan PPS di tingkat Desa Desa Cibukamanah dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Purwakarta terkait Pilkades yang akan dilakukan serentak se Kabupaten Purwakarta di masa pandemi Covid-19.
“Maka sesuai Peraturan Bupati, pemilihan kepala desa yang akan dilaksanakan serentak se Kabupaten Purwakarta, memakai sistem pemilihan umum. Jadi, tidak di satu titikkan melainkan dibentuk TPS-TPS sesuai dengan jumlah hak pilih tetap di desa tersebut,” jelas Iyad.
Menurut Iyad, pelaksanaan Pilkades akan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan sehingga pemilihan tidak akan difokuskan di satu TPS saja. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kerumunan di tengah pandemi yang dapat menimbulkan klaster baru Covid-19.
“Di dalam aturannya satu TPS itu maksimal 500 pemilih, kalau lebih harus dilempar ke TPS terdekat. Di Desa Cibukamanah ini hak pilihnya kurang lebih 1.700 orang, berarti harus dibentuk empat TPS,” tambah Iyad.
Pembentukan PPS ini, tambahnya, Juknisnya sudah diatur dari kecamatan yaitu dengan sistem voting tertutup. “Alhamdulillah, tadi sudah terbentuk panitianya, Ketua Haji Yanto, Sekretaris Yusup dan tiga orang lainnya. Tinggal nanti tahapan pembentukan KPPS-nya dan itu nanti tugas dari PPS yang tadi dilantik,” pungkas Iyad Supriyadi Ketua Bamusdes Desa Cibukamanah. (Iman Kartiman)