Bandung, Demokratis
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Cikawao, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung tahun 2020 adalah upaya untuk menjalankan instruksi pemerintah melalui Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 agar setiap desa mengalokasikan dana desa untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan tidak bisa mendapatkan finansial untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dan diri sendiri akibat dampak penyebaran virus corona atau Covid-19, Senin (6/7/2020).
Kepala Desa Cikawao Aan Hardiana SPd saat ditemui wartawan mengungkapkan, penyaluran bantuan langsung tunai dana desa tahun 2020 ini disalurkan kepada warga masyarakat yang terdata menjadi keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp 1.800.000 untuk tiga bulan yang dicairkan per satu bulannya Rp 600.000.
“Hal ini dari hasil musyawarah desa tergabung dari tim relawan yang di dalamnya terdiri dari Kepala Desa, Ketua BPD, tokoh masyarakat, Babinsa, Babinkamtibmas, TKSK Kecamatan Pacet, dan pendamping desa. Bantuan langsung tunai dana Desa Cikawao dilaksanakan di kantor desa serta dilanjutkan ke penerima langsung BLT-DD,” ungkapnya.
Sebelumnya, lanjut Aan, penyaluran bantuan langsung tunai dana desa terlebih dahulu disampaikan beberapa proses dan tahapan serta penyampaian kepada calon penerima bantuan langsung tunai sampai pada penggunaan anggaran desa yang dipangkas dan sistem pelaporan pertanggung jawabannya.
“Agar BLT Dana Desa ini bisa berguna dan bermanfaat di masa pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya. (Bang/A Wahyudin)