Bekasi, Demokratis
Penggunaan Dana Desa banyak mengalami perubahan akibat pandemi Covid-19 yang tidak bisa dihindari sehingga memaksa realokasi dan refocusing sesuai Peraturan Menteri (Permen) Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Priotitas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Hal ini pun langsung ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa Ganda Mekar, Kecamatana Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mengundang perwakilan masyarakat dari berbagai unsur, baik RT, BPD dan perangkat desa untuk melakukan musyawarah di tingkat desa (Musdes) untuk penetapan calon penerima BLT-DD tahun 2021.
Kamis, 18 Februari 2021, Musdes penetapan penerina BLT-DD dilaksanakan di Aula BUMDes Desa Ganda Mekar. Peserta Musdes melakukan virifisasi data yang akan diajukan sebagai calon penerima BLT-DD tahun 2021.
Dari 300 KPM calon peserta yang diajukan ke Musdes akhirnya disepakati dan tetapkan sebanyak 175 KPM yang akan menerima BLT-DD tahun 2021 sesuai dengan kriteria menurut aturan penerima bantuan.
Selain itu, Musdes tersebut juga membahas tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dengan dibentuknya Satgas PPKM baik di wilayah Desa Ganda Mekar dan PPKM di tingkat RT untuk pengendalain Covid-19.
Kepala Desa Ganda Mekar, Maji Mahmuddin berharap dengan ditetapkannya 175 keluarga penerima manfaat (KPM) di tahun 2021 dapat membawa nilai positif untuk meringankan beban masyarat khususnya yang terdampak Covid-19.
“Saya berharap nantinya para penerima manfaat BLT-DD bisa memanfaatkan untuk keperluan sehari-hari seperti Sembako. Saya ingin tidak ada satu pun warga masyarakat Desa Ganda Mekar yang kelaparan,” ujar Maji Mahmuddin. (Rahmat)