Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemerintah Kabupaten Bandung Realisasikan Bantuan Rutilahu Dengan Baik

Bandung, Demokratis

Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), telah memberikan bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu) lewat dana APBD kepada masyarakat yang tidak mampu dengan kategori penerima bantuan berdasarkan hasil data Musrembang atau pengajuan dari desa.

Contoh rumah dari bantuan Rutilahu Desa Girimulya.

Kepala Dinas Disperkimtan Kabupaten Bandung Ir Erwin Rinaldi MSc selalu menekankan kepada bawahannya agar dalam proses pekerjaan pembangunan rumah tidak layak huni harus disesuaikan dengan aturan yang ada. Dalam hal ini Kadis sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Kabid Pengembangan Perumahan H Tri Martono ST MM sebagai  Pejabat  Pembuat Komitmen (PPK), dibantu secara kontinu oleh tim teknis Kabupaten Bandung.

Besarnya anggaran satu unit rumah yang akan diperbaiki dari dana APBD sebesar Rp 15 juta,  rinciannya untuk pembelian material sebesar Rp 14 juta, upah kerja Rp 800 ribu dan Rp 200 ribu sisanya untuk administrasi dan pelaporan.

Contoh rumah dari bantuan Rutilahu Desa Padaulun.

Adapun pelaksanaan pembangunan Rutilahu sudah berjalan dan hampir selesai. Masyarakat penerima bantuan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bandung yang telah peduli terhadap perumahan warga yang asalnya tidak layak huni menjadi layak huni. (Peri Herlambang)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles