Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemerintah Kabupaten Tegal Kucuri Dana Guna Rehab 571 Rumah Tidak Layak Huni

Tegal, Demokratis

Sebanyak 571 unit rumah warga tidak layak huni (RTLH) di beberapa kecamatan atau desa telah mendapatkan bantuan dari dana APBD tahun anggaran 2023 melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perkim melalui Kabid Jajuri ketika ditemui di kantornya, Selasa (25/7/2023).

Menurutnya, ada 571 unit rumah yang dilaksanakan perbaikan dengan petunjuk pelaksanaannya sesuai Peraturan Bupati Tegal Nomor 15 Tahun 2023. Pihak penerima perbaikan rumah membuka rekening atas namanya masing-masing, dan pihak TFL tim fasilitator lapangan akan mendampingi ketika dalam pembelanjaan berupa material yang akan digunakan berupa semen, batu bata dan genteng yang diambilkan dari toko yang ditunjuk.

Kabid Dinas Perkim Jajuri.

“Sebab, per satu unit rumah hanya mendapatkan Rp20.000.000 dan untuk belanja matereial Rp17.500.000, sedangkan ongkos pembayaran tukang Rp2.500.000 dan itu juga pembayaran secara stimulan,” kata Kabid.

Dari hasil keterangan yang diperoleh dari sumber, bahwa pihak penerima perbaikan rumah yang sudah mulai dilaksanakan, terkendala material yang belum kunjung datang. Mereka harus berhenti bekerja, dan menunggu upah pembayaran apabila pekerjaan bangunan selesai seratus persen.

Di tempat terpisah, tim fasilitator lapangan TFL berisial BM wilayah Kecamatan Kedung Banteng yang dihubungi melaui handphone oleh salah satu perangkat desa, yang bersangkutan katanya berada di luar sehingga tidak dapat mendampingi terkait keterlambatan pembelanjaan pengadaan material untuk dipergunakan perbaikan RTLH sehingga pekerjaan jadi mogok. (JP)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles