Banjar, Demokratis
Dalam upaya memberikan perlindungan kerja bagi para ketua RT dan RW serta petugas parkir, Pemerintah Kota Banjar bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kota Banjar memberikan jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Dengan membayar premi senilai Rp 10.000 per bulan mereka akan mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja senilai Rp 87,8 juta dan beasiswa untuk dua orang anak senilai Rp 174 juta serta jika terjadi kematian bukan karena kecelakaan kerja akan mendapat santunan senilai Rp 42 juta.
Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Banjar, Wakil Wali Kota Banjar, Kapolres, Kajari, Sekretaris Daerah, Asisten Daerah serta Perwira Penghubung Kodim 0613, Ketua PN, serta Kepala Kemenag Kota Banjar.
Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M.Si., menuturkan iuran premi tersebut dibayarkan oleh APBD sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota Banjar kepada ketua RT dan RW serta petugas parkir.
“RT, RW serta petugas parkir merupakan salah satu garda terdepan dalam upaya penanganan Covid-19 di Kota Banjar. Ini merupakan salah satu bentuk penghargaan atas kerja keras bapak dan ibu semua,” jelasnya.
Wali Kota berharap perlindungan kerja ini dapat dimanfaatkan dengan baik, sebagai upaya perlindungan kerja bagi semua RT, RW dan para petugas parkir. (Deni)