Jakarta, Demokratis
Seluruh wilayah di Indonesia akan ditetapkan menjadi level 3 pada saat libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memaparkan, dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.
“Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak,” ungkap Muhadjir dalam keterangan tertulis.
Adapun, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3. Sejumlah pengetatan pun akan dilakukan dalam libur Nataru.
“Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” terang Muhadjir.
Dalam kebijakan PPKM level 3 mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen, sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Selain itu, menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru. Seperti imbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan karyawan swasta. Serta memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember. (Djoni)