Jakarta, Demokratis
Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid menyatakan pemerintah Indonesia menaruh perhatian besar terhadap regulasi pembatasan akses media sosial bagi anak-anak.
Salah satu referensinya adalah kebijakan yang diterapkan Pemerintah Australia melalui Undang-Undang Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024.
“Kita bicara bagaimana cara implementasi ke depan supaya ini betul-betul bisa dijalankan dengan baik,” kata Meutya usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di Istana Merdeka, Jakarta.
Ia menyebut aturan serupa juga telah diberlakukan di Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
“Jadi, tadi bicara mengenai pembatasan media sosial untuk umur tertentu, penundaan usia juga mereka (Australia) punya. Kita pun sudah punya PP Tunas,” ujar Meutya.
PP Tunas bertujuan membatasi paparan anak-anak terhadap konten negatif di ruang digital. Regulasi ini mewajibkan platform digital untuk menyaring konten berisiko, menyediakan kanal pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses remediasi yang cepat dan transparan.
Aturan ini juga mengatur klasifikasi akses berdasarkan usia:
Anak usia di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform berisiko rendah, dengan persetujuan orang tua.
– Anak usia 13–15 tahun membutuhkan izin wali untuk mengakses platform berisiko rendah.
– Anak usia 16–17 tahun diperbolehkan mengakses platform berisiko tinggi dengan persetujuan orang tua.
– Usia 18 tahun ke atas memiliki akses penuh ke seluruh platform digital.
Lebih jauh, penyedia platform digital juga diwajibkan mendukung literasi digital dengan memberikan edukasi kepada anak-anak dan orang tua sebagai bagian dari pelindungan menyeluruh di ruang siber.
Langkah ini, menurut Meutya, merupakan bagian dari strategi nasional untuk menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak melalui kerja sama lintas sektor. (Albert S)