Gurning menuturkan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas AM, tersangka kurir narkotika, yang sebelumnya telah ditangkap. Saat ditangkap di kediamannya, polisi menemukan tiga bungkus ganja yang dibungkus plastik bening. Sewaktu diinterogasi tersangka SDS mengakui memperoleh ganja tersebut dari seorang laki-laki berinisial D.
“Tersangka D yang berprofesi sebagai nelayan tidak berhasil kita temukan karena telah keburu berangkat ke laut,” timpal Gurning.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MH)