Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Indramayu Kembali Segel Pekerjaan Proyek Pertamina Ep

Indramayu, Demokratis

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, melalui stakeholder terkait kembali melakukan penyegelan proyek pekerjaan untuk pengeboran sumur eksplorasi EAC 001, dengan nomor kontrak 4650014334 milik Pertamina EP yang dikerjakan oleh PT Tiwika yang terletak di Desa Pondoh, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (19/6/2023).

Meskipun sejumlah izin telah ditempuh oleh Pertamina Ep kepada Pemerintah Pusat, Bupati Indramayu, Nina Agustina, mencoba menagih komitmen pihak Pertamina Ep agar dapat mencetak kembali lahan sawah produktif sebagai ganti lahan yang telah digunakan oleh Pertamina Ep saat ini.

Kebijakan dan ketegasan Pemkab Indramayu diatas dijelaskan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Teguh Budiarso, setelah melakukan rapat dengan Dinas PUPR Bidang Tata Ruang dan Bidang Tata Bangunan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebelum melakukan monitoring ke lokasi.

Bahwa menurutnya, hal tersebut bukan keinginan Pemkab untuk mempersulit pihak Pertamina Ep, melainkan menagih komitmen atas dasar kesepakatan bersama yaitu guna mencetak lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai ganti proyek strategis nasional (PSN) milik Pertamina.

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sendiri merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

“Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diatur dan dilindungi dengan Undang-Undang, yaitu UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” kata Teguh bersama jajarannya ketika di lokasi.

Dijelaskan pula oleh Omat, selaku Kepala Bidang Tata Ruang (Kabid Tarung) di Dinas PUPR, selain UU 41 Tahun 2009, ditegaskan pula pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019. Bahwa laju alih fungsi lahan sawah menjadi tanah non pertanian semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Untuk mengendalikannya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

“Peraturan Presiden ini akan menjadi payung hukum pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah,” kata Kabid Tarung, saat menjelaskan di kantornya.

Sehingga, Peta Lahan Sawah Dilindungi tersebut akan dikendalikan pengintegrasiannya ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing Kabupaten dan atau Kota sebagai bagian dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Sehingga, jika hal di atas dari pihak Pertamina Ep maupun PT Tiwika tidak menemukan kesepakatan untuk sepaham maka Pemkab Indramayu tetap tegas menyegel dan menagih komitmen sesuai pembahasan di awal. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles