Senin, Desember 29, 2025

Pemkab Jeneponto Serahkan 6.139 SK PPPK Paruh Waktu, Bupati Tekankan Disiplin dan Integritas ASN

Jeneponto, Demokratis

Pemerintah Kabupaten Jeneponto secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 6.139 orang yang tersebar di seluruh perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Kegiatan berlangsung di Lapangan Pasamaturukang, Senin, 29 Desember 2025.

Penyerahan SK tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, SE, MM, Wakil Bupati Jeneponto Islam Iskandar, SH, MH, Forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat struktural, serta ribuan PPPK Paruh Waktu penerima SK.

Dalam sambutannya, Bupati Jeneponto H. Paris Yasir menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia menekankan bahwa status sebagai PPPK bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan tanggung jawab moral dan profesional dalam melayani masyarakat.

“SK ini bukan garis akhir, melainkan garis start pengabdian. Disiplin, integritas, dan kinerja harus menjadi budaya kerja,” tegas Bupati.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Jeneponto, Ahmad Saparuddin, S.STP., M.M, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini telah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 jo. Nomor 18 Tahun 2020, serta Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Pemkab Jeneponto mengalokasikan kebutuhan PPPK Paruh Waktu sebanyak 6.182 orang, namun 40 orang tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga batas waktu yang ditentukan, serta 3 orang lainnya belum memperoleh Persetujuan Teknis dari BKN karena kendala kelengkapan ijazah. Dengan demikian, sebanyak 6.139 orang dinyatakan memenuhi syarat dan menerima SK pengangkatan pada hari ini.

Lebih lanjut disampaikan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK juga akan menandatangani Perjanjian Kerja yang disiapkan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah. Seluruh tahapan pengusulan, verifikasi, dan penetapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan berlangsung tertib dan lancar, serta menjadi momentum penting bagi PPPK Paruh Waktu untuk memulai pengabdian dengan semangat baru dalam mendukung pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada terwujudnya Jeneponto Bahagia. (Syarifuddin Awing)

Related Articles

Latest Articles