Kendari, Demokratis
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), memecat 17 aparatur sipil negara (ASN) yang dinyatakan melanggar disiplin dan terlibat tindak pidana korupsi.
Wakil Bupati (Wabup) Konut Abuhaera mengatakan total 17 ASN tersebut terdiri dari 14 ASN yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara tiga orang lainnya dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH TAPS).
“Iya, benar 17 ASN yang diberhentikan, 14 orang akibat kasus hukum tindak pidana korupsi, tiga orang di antaranya indispliner atau melalaikan tugas dan tanggungjawabnya sebagai ASN,” kata Abuhaera, Rabu (7/1/2025).
Dia menyebutkan sanksi tersebut diberikan kepada ASN tersebutsebagai bentuk komitmen Pemkab Konut, dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas di lingkungan birokrasi. Pemberhentian ini telah resmi berlaku terhitung sejak 2 Januari 2026.
Abuhaera menjelaskan langkah ini diambil guna memberikan efek jera, mengingat status ASN masih menjadi profesi yang sangat diminati masyarakat.
Menurutnya, menjadi abdi negara bukan sekadar soal kesejahteraan, melainkan tentang tanggung jawab besar dan kepatuhan mutlak terhadap aturan negara.
“Langkah pemecatan ini sekaligus menjadi perhatian bagi ASN lingkup Pemkab Konut, mengingat setiap tahun ribuan masyarakat berlomba mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) ataupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” ujarnya.
Abuhaera mengungkapkan pemecatan belasan pegawai ini didasarkan pada payung hukum yang kuat, terutama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
“Regulasi ini merinci secara ketat alasan pemberhentian, baik karena tindak pidana maupun pelanggaran disiplin berat yang diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” ujarnya.
Pemkab Konut, kata dia,berharap pembersihan internal ini dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik di daerah tersebut.
Abuhaera meminta seluruh jajaran, baik PNS maupun PPPKuntuk tetap menjaga etika kerja dan tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan keuangan negara. (Andi P)
