Subang, Demokratis
Bupati Subang H. Ruhimat melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan Bidang Data Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksanaan Negeri Subang tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Ruang Rapat Bupati II, Selasa (12/9/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr. Akmal Kodrat, SH., M.Hum dalam sambutannya menyampaikan terima kasih karena telah kembali diberikan kepercayaan oleh Bupati Subang untuk menjadi Jaksa Pengacara bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
“Penandatanganan MoU tahun ini adalah melanjutkan dari MoU tahun yang sebelumnya, mengenai fungsi perdata dan tata usaha negara ini tidak bisa lepas dari trust atau kepercayaan karena sejatinya yang kami berikan di sini adalah jasa dalam hal kami diberikan kepercayaan ini merupakan suatu kebanggaan bagi kami dan suatu prestasi kinerja kami,” katanya.
Kepala Kejari Subang pun menjelaskan, bahwa kepercayaan yang diberikan kepada Kejari Subang, merupakan suatu amanat yang besar, sehingga dirinya meminta pihaknya untuk terus meningkatkan wawasan terkait perdata dan ketatanegaraan.
“Ini amanat yang sangat berat, ketika kita mengambil konsekuensi atau kita mengambil resiko, untuk siap memberikan pelayanan jasa di bidang Datun kepada pemerintah daerah ini saya meminta rekan-rekan untuk terus meningkatkan kualitas dan terus meningkatkan wawasan di bidang ketatanegaraan dan perdata,” jelasnya.
Sementara itu, Kang Jimat sapaan Bupati Subang H Ruhimat mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi jajaran Kejaksaan Negeri Subang yang telah bersedia menandatangani MoU bersama Pemerintah Daerah di bidang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kang Jimat menyatakan, bahwa dengan diadakannya kerja sama tersebut, dapat meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan Kejari di bidang hukum. “Mudah-mudahan ke depan, kerja sama di antara kita semakin baik,” tuturnya.
Kang Jimat berharap dengan adanya kesepakatan bersama tersebut, menjadi input bagi Pemerintah Daerah, dimana dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, baik berupa kebijakan maupun pelayanan, tidak terlepas oleh Hukum, sehingga bimbingan tersebut dapat menjadi acuan dalam menjalankan tugas dengan sebaik mungkin.
“Kami sangat berharap, kami sangat membutuhkan input dan bimbingan dalam melaksanakan tupoksi, yang tidak terlepas dari bimbingan hukum,” katanya.
Menganalogikan tujuan yang dilaksanakan oleh pemerintah sebagai menanam padi di sawah, dimana akan terdapat berbagai gangguan, Kang Jimat harapkan bimbingan hukum dari Kejari Subang, mampu menghilangkan gangguan tersebut, sehingga padi dapat tumbuh dengan subur.
“Kiranya kita menanam padi, jangan sampai ada rumput yang tumbuh, karena akan mengganggu tujuan utama yaitu menanam padi,” pungkasnya.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, para Asda, para Kepala OPD, para Kabag, serta jajaran Kejari Subang. (Abdulah)