Subang, Demokratis
Pemerintah Kabupaten Subang menerapkan kebijakan baru yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa kendaraan pribadi setiap hari Rabu.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mengurangi emisi karbon dan mendorong penggunaan transportasi umum serta kendaraan ramah lingkungan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Subang Nomor 100.3.4.1/4436/HK/2023 tentang Gerakan ASN Bertransportasi Umum dan Ramah Lingkungan.
ASN diimbau menggunakan sepeda, berjalan kaki, atau memanfaatkan angkutan umum saat berangkat kerja setiap hari Rabu.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Subang, Deni Setiawan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan mengurangi polusi udara, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mobilitas berkelanjutan.
“Kami ingin ASN menjadi teladan dalam penggunaan transportasi publik dan ramah lingkungan,” ujarnya seperti dikutip publikupdate.com.
Meski belum ada sanksi tegas bagi pelanggar, Pemkab Subang berharap partisipasi aktif dari seluruh ASN demi keberhasilan program ini.
Evaluasi berkala akan dilakukan untuk menilai efektivitas kebijakan dan kemungkinan perluasan ke hari lain.
Manfaat Kebijakan:
Mengurangi kemacetan dan polusi udara
Mendorong gaya hidup sehat dan aktif
Menumbuhkan kesadaran lingkungan di kalangan ASN
Mendukung target pengurangan emisi daerah
Kebijakan ini sejalan dengan tren global menuju kota hijau dan berkelanjutan, serta mendukung komitmen Indonesia dalam pengurangan emisi gas rumah kaca. (Abdulah)