Subang, Demokratis
Pemerintah Kabupaten Subang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Jam Belajar Efektif untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP.
Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan daya serap siswa dalam proses pembelajaran, khususnya di pagi hari, serta menyesuaikan dengan tahapan usia peserta didik. Edaran ini juga mendukung pembentukan karakter generasi muda yang sejalan dengan visi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, serta SE Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/DISDIK tertanggal 28 Mei 2025. Di tingkat daerah, kebijakan ini diperkuat melalui SE Bupati Subang Nomor 400.3.1/01/Disdikbud Tahun 2025 tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan dan Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik.
Berikut rincian jam belajar efektif di Kabupaten Subang:
PAUD
Senin–Kamis: Mulai pukul 07.30 WIB, minimal 195 menit/hari
Jumat: Mulai pukul 07.30 WIB, minimal 120 menit/hari
SD
Kelas I & II
Senin–Kamis: 06.30 WIB, minimal 7 jam pelajaran/hari
Jumat: 06.30 WIB, minimal 4–6 jam pelajaran/hari
Kelas III – VI
– Senin–Kamis: 06.30 WIB, minimal 8 jam pelajaran/hari
– Jumat: 06.30 WIB, minimal 6 jam pelajaran/hari
(1 jam pelajaran = 35 menit)
SMP
Senin–Kamis: 06.30 WIB, minimal 9 jam pelajaran/hari
Jumat: 06.30 WIB, minimal 6 jam pelajaran/hari
(1 jam pelajaran = 40 menit)
Pemanfaatan Waktu Malam dan Akhir Pekan
Dalam edaran ini, sekolah juga diminta untuk mengarahkan peserta didik agar:
– Menggunakan waktu pukul 18.00–21.00 WIB untuk kegiatan keagamaan, belajar di rumah, atau aktivitas positif lainnya
– Mengisi hari Sabtu dan Minggu dengan kegiatan keluarga atau ekstrakurikuler atas sepengetahuan orangtua/wali
Bupati Subang, H. Reynady Putra Andita Budi Raemi, menekankan bahwa SE ini bukan hanya regulasi teknis, tetapi bagian dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih berkualitas dan membentuk karakter siswa yang unggul di masa depan. (Abdulah)