Jumat, Agustus 8, 2025

Pemkab Sukabumi Melalui P&K Naikkan Jalur Afirmasi Jadi 20% Diketahui Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat

Sukabumi, Demokratis

Pentingnya pendidikan bagi keluarga tak mampu, pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pendidikan akan menaikkan prosentasi penerimaan murid baru dari standar aturan 15% menjadi 20% di jalur afirmasi, untuk Sekolah Tingkat Pertama (SMP) diketahui oleh Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat saat acara kegiatan penandatanganan pakta integritas penyelenggaraan SPMB tahun 2025 dilaksanakan di kantor Dinas Pendidikan Kab Sukabumi, Kamis (22/5/2025).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Dan Satriana sangat mengapresiasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Eka Nandang Nugraha, dan jajarannya yang menaikkan prosentasi penerimaan murid baru dari standar aturan 15% menjadi 20% di jalur afirmasi di tingkat SMP.

“Jalur afirmasi adalah penerimaan siswa baru untuk siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan siswa berkebutuhan khusus,” tuturnya.

Dengan kebijakan tersebut, lanjutnya, keluarga yang tidak mampu dan yang memiliki anak disabilitas terbantu untuk menyekolahkan anaknya.

“Saya berharap anak dari keluarga tidak mampu namun tidak tertampung lewat domisili dapat dibantu dengan naiknya prosentasi masuk melalui jalur Afirmasi 5% menjadi 20%,” tandasnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengucapkan terima kasih atas apresiasi Ketua Ombudsman Jabar.

Menurutnya, kepedulian pada anak dari keluarga kurang mampu dan disabilitas merupakan kewajiban untuk dilaksanakan.

“Bupati Sukabumi sangat peduli dengan anak dari keluarga yang ekonominya lemah. Serta pada kaum disabilitas. Dinas Pendidikan mewujudkannya dengan menaikkan kuota jalur afirmasi,” pungkasnya. (Iwan)

Related Articles

Latest Articles