Tapteng, Demokratis
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) membentuk tim verifikasi ulang penerima beasiswa terhadap keluarga yang tidak mampu namun lulus ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang ada di Indonesia, dan verifikasi penerima program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Hal itu dilakukan untuk memastikan kembali data-data yang dilaporkan penerima beasiswa dan penerima RTLH benar adanya.
“Ada laporan dari masyarakat, bahwa di antara penerima beasiswa dan RTLH itu tidak sesuai dengan kriteria, sehingga Bapak Bupati memerintahkan untuk dibentuk tim verifikasi ulang,” terang Sekdakab Tapteng Yetty Sembiring, S.STP, MM, Minggu (6/2/2022) di Pandan.
Dijelaskan Sekdakab Tapteng, persyaratan untuk mendapatkan beasiswa dari Pemkab Tapteng itu, harus dari keluarga yang tidak mampu ekonominya, namun lulus di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang ada di Indonesia (kecuali kedokteran). Selain itu juga, penerima tidak terlibat narkoba dan tidak merokok ditambah persyaratan penting lainnya.
Sedangkan untuk penerima RTLH, adalah warga yang tidak memiliki rumah tetapi memiliki lahan, atau rumah yang dimiliki sudah tidak layak huni atau rusak parah.
“Kita mendapat laporan bahwa ada beberapa beasiswa yang dibantu Lurah verifikasi datanya, padahal keluarganya memiliki usaha tratak dan pengangkutan yang digunakan juga untuk mengangkut trataknya, serta memiliki rumah. Padahal dalam persyaratan sudah ditegaskan, harus dari keluarga yang tidak mampu,” tegas Sekdakab Tapteng kembali.
Demikian juga dengan penerima RTLH, ada laporan keluarga yang tidak layak menerima, justru menerima RTLH, bahkan dalam satu keluarga itu mendapat tiga RTLH.
“Ada tiga rumah RTLH yang sudah dialihkan penerimanya, karena yang mendapat itu adalah kakak beradik kandung dan ada yang masih anak muda. Dan Kepala Desa yang bersangkutan langsung ditegur keras oleh Bapak Bupati. Jadi, penerimanya sudah dialihkan kepada yang layak menerima,” sebut Sekda seraya menegaskan kembali tujuan tim verifikasi dibentuk Bupati untuk mendata ulang penerima beasiswa dan RTLH agar sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan, sehingga tidak terjadi manipulasi data.
Bupati juga kata Sekda, sudah memerintahkan kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah agar bekerja secara profesional dan mendata dengan baik dan benar para penerima beasiswa dan RTLH.
Sekaitan dengan itu juga, jika tim menemukan manipulasi data sehingga lolos menerima beasiswa dan RTLH, tidak menutup kemungkinan uangnya dikembalikan (dipulangkan). Demikian juga kalau ada pemalsuan data, Pemkab Tapteng akan mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.
Sekdakab Tapteng, Yetty Sembiring, S.STP, MM juga menjelaskan, untuk tahun 2022 ini, Pemkab Tapteng mendapat 100 unit RTLH dengan besaran anggaran Rp40 juta per rumah.
Diakuinya, waktu verifikasi awal dilakukan kepada para calon penerima beasiswa dan RTLH tidak ada ditemukan. Namun setelah adanya laporan dari masyarakat dan bukti-bukti, maka dilakukan cross check oleh tim verifikasi.
“Itulah alasannya Bapak Bupati memerintahkan untuk dibentuk tim verifikasi ulang ini, agar data dan persyaratan penerima benar-benar valid,” tandasnya.
Ada pun Tim Verifikasi yang dibentuk terdiri dari; Sekdakab Tapteng, Asisten, Kadis Pendidikan, Kepala BPKPAD, Kepala Bappeda, Inspektur Inspektorat, Kadis Perkim, Kabag Kesra, Kabag Hukum dan Orta Setdakab Tapteng.
Untuk diketahui, demi meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani membuat terobosan baru dengan memberikan beasiswa kepada 247 orang warga Tapteng dari keluarga yang tidak mampu. Bantuan beasiswa itu sudah dimulai dari tahun 2019 sampai sekarang.
Bantuan beasiswa itu diberikan Bupati selama 4-5 tahun atau sampai tamat kuliah. (MH)