Selasa, Oktober 1, 2024

Pemkot Solo Lakukan Perlawanan Terhadap Upaya Eksekusi Lahan Sriwedari

Demokratis, Solo — Pemkot Solo Lakukan perlawanan terhadap sertifikat Hak Pakai Nomor 26 atas nama Pemerintah Kota Solo atas upaya Eksekusi Lahan Sriwedari.

Hak Pakai 26 adalah bekas Hak Pakai Nomor 08 atas nama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Hak Pakai Nomor 46 atas bekas Hak Pakai Nomor 73 atas nama Bank Pasar, Keseluruhannya atas nama Pemerintah Kota Solo, dan hingga saat ini berlaku Sah.

Hak Pakai Nomor 26 dan Hak Pakai Nomor 46 terletak di dalam Batas-batas tanah objek Sengketa yang dimohon Eksekusi oleh Terlawan I sampai dengan II yaitu RVE 295 dengan luas 99.889 M2 dengan menggunakan batas-batas sebagai berikut:
– Utara. : Jl. Slamet Riyadi
– Timur. : Jl. Museum
– Selatan. : Jl. Kebangkitan Nasional
– Barat. : Jl. Bayangkara

Dan apabila eksekusi tersebut benar-benar dilakukan, maka Kepentingan dan Hak Pemkot Solo sangat dirugikan, karena eksekusi teraebut akan MENCAPLOK HAK PEMKOT SOLO LAINNYA.

Yaitu Hak Pakai Nomor 26 dengan Hak Pakai Nomor 46, dan atas alasan tersebut Pemkot Solo atas dasar kepentingan dan Hak atas HP. No. 26 dan HP. No. 46, Melakukan Perlawanan “deden Verzet” terhadap upaya Eksekusi tersebut melalui Pengadilan Negeri Solo.

Selain itu perlu diklarifikasi bahwa perlawanan tersebut dirujukan terhadap ke-absahan penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Solo yang dimohon oleh 11 ahli waris dari RMT. Wiryodiningrat.

akan tetapi yang hadir dalam persidangan perlawanan tersebut, setelah dipanggil secara SAH dan PATUT oleh Pengadilan Negeri Solo yang hadir hanya 6 orang.

Sementara 5 orang ahli waris yang lain tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas dan ada yang sudah meninggal dunia.

Sementara itu, RVE No. 295 atas nama RMT. Wiryodiningrat yang tanahnya telah Dikonversi menjadi HGB No. 22 atas nama RMT. Wiryodiningrat.

Berdasarkan dokumentasi yang resmi telah diwaris oleh warisnya dengan jumlah ahli waris sebanyak 77 orang, akan tetapi ketika mengajukan gugatan-gugatan perdata dan atau gugatan ke PTUN terbukti ahli warisnya berbeda-beda jumlahnya maupun namanya.(tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles