Sukabumi, Demokratis
Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi bersama DPRD Kota Sukabumi menyepakati Raperda tentang Persetuajan Bangunan Gedung pada Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (13/4/2022).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman tersebut dihadiri juga oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Sukabumi, dan perwakilan unsur Forkopimda.
Di awal Rapat Paripurna Kamal Suherman menyampaikan hasil pembahasan Pansus DPRD tentang Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
“Pansus DPRD dilanjutkan pada penetapan rancangan keputusan DPRD terkait Raperda tersebut sehingga kini hanya tinggal menunggu evaluasi dari Gubernur, Mendagri, dan Menteri Keuangan,” katanya.
Suherman juga berharap agar Raperda tersebut dapat segera menjadi Perda definitif sehingga dapat menjadi dasar hukum dalam pengenaan retribusi persetujuan bangunan gedung di wilayah Kota Sukabumi.
Di tempat yang sama, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mempaparkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah daerah kabupaten/kota bagian urusan pekerjaan umum dan penataan ruang kewenangan kabupaten/kota, sejalan dengan pelayanan perizinan sebelumnya berupa izin mendirikan bangunan (IMB).
“Di mana sesuai peraturan kini diubah menjadi persetujuan bangunan gedung memberikan kewenangan pemerintah daerah memungut retribusi. Hal ini untuk mendukung penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung,” kata Fahmi.
Menurutnya, retribusi dapat dikenakan oleh Pemda dengan terlebih dahulu berdasarkan Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung mengingat Perda Rentribusi IMB tidak sesuai dengan ketentuan.
“Selain sebagai peningkatan retribusi daerah, Raperda bertujuan mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib baik administrasi maupun teknis agar bangunan gedung fungsional menjamin keselamatan, kesehatan, keamanan dan kemudahan. Selain itu serasi dan selaras dengan lingkungan yang ada sekitarnya,” katanya.
Lebih jauh dikatakan, dalam Raperda Persetujuan Bangunan Gedung juga disebutkan sertifikat laik fungsi yang diberikan Pemda terkait kelayakan bangunan gedung sebelum dimanfaatkan.
“Diharapkan dengan Perda ini menjaga kesinambungan persetujuan bangunan gedung sehingga perizinan tidak terganggu dalam perbaikan ekosistem investasi,” tambahnya.
Fahmi juga mengaku bersyukur tahapan persetujuan tentang retribusi sudah sesuai dengan aturan dalam rangka mendukung kemudahan usaha Raperda Retribusi sehingga DPRD dan Wali Kota wajib menyampaikannya kepada Gubernur, Mendagri, dan Menteri Keuangan.
“Nantinya evaluasi Mendagri dan Menteri Keuangan dan disinkronisasi oleh Gubernur. Nantinya tahapan evaluasi diberikan kelancaran sehingga Raperda dapat ditetapkan pada waktunya,” pungkasnya. (Iwan)