Karawang, Demokratis
Kendatipun pemerintah telah melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) terkait corona virus disease 2019 atau Covid-19, namun penerapan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah tetap diperketat di Satpas SIM dan Kantor Samsat Polres Karawang. Seluruh pemohon SIM maupun Wajib Pajak (WP) diharuskan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak guna mengantipasi penularan Covid-19.
Demikian dikatakan oleh Kanit Regident Samsat Karawang, Iptu Hj Siti Barkah kepada Demokratis di Satpas SIM Polres Karawang, belum lama ini.
“Saya mengharapkan seluruh warga masyarakat pemohon SIM maupun WP (Wajib Pajak) saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Karawang, supaya tetap memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan,” tutur Hj Siti Barkah.
Sementara pantauan Demokratis, Selasa (10/6), penerapan protokol kesehatan di Polres Karawang sudah berjalan dengan baik. Sebagai bukti, pihak Satpas SIM sudah menyiapkan tempat duduk yang berjarak satu meter dan harus menggunakan masker. Bahkan pemohon SIM kini tidak lagi secara bebas memasuki area Polres setempat. Pemohon SIM diberikan lokasi pendaftaran di luar area dan membatasi keluar-masuk. Artinya setiap pemohon SIM mendaftar di luar area tepatnya di samping Polres setempat. Kemudian satu per satu dipanggil sesuai dengan nomor pendaftaran.
Sebelumnya di area Polres Karawang penuh sesak oleh masyarakat yang hendak mengurus SKCK dan tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga petugas kewalahan untuk mengaturnya. Namun kini tidak lagi terlihat penumpukan masyarakat di area Polres Karawang karena pihak Polres telah melakukan pelayanan bebeda dengan hari-hari sebelumnya sehingga di area telihat sudah agak longgar. (Juanda Sipahutar)