Jakarta, Demokratis
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka pendaftaran data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) yang akan dimulai Senin (7/6/2021).
Melalui akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, pendaftaran FMOTM tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan dari Pemprov DKI Jakarta.
“Seperti KLJ (Kartu Lansia Jakarta), KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta), KAJ (Kartu Anak Jakarta), KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar), PKH (Program Keluarga Harapan) dan program bantuan lainnya,” tulis Pemprov, Sabtu (5/6/2021).
Pendaftaran dibuka selama tiga minggu mulai 7-25 Juni 2021.
Adapun cara pendaftaran melalui dua cara, pertama melalui situs fmotm.jakarta.go.id dan mengikuti langkah pendaftaran sebagai berikut:
- Membuka situs https:fmotm.jakarta.go.id
- Membuat akun jika belum memiliki akun.
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
- Pilih menu input pendaftaran baru.
- Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
- Simpan.
Cara kedua, apabila mengalami kendala saat pendaftaran online, pemohon bisa datang ke kelurahan domisili dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli.
- Surat pengantar RT/RW khusus untuk warga KTP non DKI.
Sebagai catatan, rumah tangga yang tidak bisa diusulkan untuk program FMOTM sebagai berikut:
- Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.
- Rumah tangga memiliki mobil.
- Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Bajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk.
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat. (Albert S)