Semarang, Demokratis
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di wilayahnya.
“Satgas PHK itu perintah presiden. Itu harus segera dilaksanakan dengan baik di wilayah kita. Segera dibentuk dan rumuskan apa yang harus dilakukan,” katanya, Senin (2/6/2025).
Satgas PHK dibentuk untuk mereduksi potensi PHK massal, sekaligus mengambil langkah pencegahan PHK karyawan tanpa pemenuhan kewajiban.
Artinya Satgas PHK mulai bertindak ketika suatu perusahaan masuk dalam kategori kuning.
“Jadi, Satgas PHK itu, kami gunakan tidak pada saat perusahaan itu sudah pailit (merah), tetapi dari upaya pencegahan pun sudah kami terjunkan sehingga secara tidak langsung mencegah terjadinya PHK di perusahaan-perusahaan,” katanya.
Satgas PHK terdiri dari beberapa komponen, antara lain Dinas Tenaga Kerja, serikat pekerja, dan serikat buruh yang ada di perusahaan, dan pihak pengusaha atau pemilik perusahaan.
“Isinya nanti macam-macam. Ada beberapa kompartemen yang harus kami masukkan, membuat rencana kerja, dan baru kami jalankan,” kata Luthfi.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng Ahmad Aziz menjelaskan selama ini pihaknya sudah melakukan segmentasi perusahaan, dengan tiga kategori.
Perusahaan dengan kategori hijau atau mantap adalah perusahaan yang melaksanakan aturan-aturan norma ketenagakerjaan. Selanjutnya ada perusahaan yang kuning dan merah.
“Kuning itu biasanya ada permasalahan. Misalnya, lembur tidak dibayar, hak-hak (karyawan) ada yang dikurangi. Itu harus kita dalami persoalannya seperti apa. Kalau persoalan itu berlanjut, ujungnya bisa menjadi merah atau terjadi PHK,” katanya.
Terkait dengan keterlibatan kurator, ia menjelaskan kurator terlibat bila perusahaan sudah pailit dan tanggung jawab manajemen atau pemilik beralih kepada kurator.
“Nanti ketika sudah pailit itu ada dua opsi dari kurator, yaitu going concern atau tetap berusaha di bawah kurator, kemudian PHK atau tutup. Begitu,” katanya.
Satgas PHK akan bekerja dari sebelum perusahaan dinyatakan pailit, namun jika sudah telanjur terjadi PHK maka satgas memastikan hak-hak pekerja berupa jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon, diterima oleh pekerja atau karyawan.
“Termasuk hak-hak lain yang belum dibayarkan seperti penggantian cuti, penggantian lembur. Kami memastikan untuk itu diterima oleh yang bersangkutan,” katanya. (JP)