Kamis, Juni 26, 2025

Pemutihan Pajak di Samsat Karawang Disambut Antusias Masyarakat

Karawang, Demokratis

Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mulai diberlakukan sejak 20 Maret sampai dengan 6 Juni 2025 disambut antusias oleh masyarakat wajib pajak di daerah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Penghapusan semua tunggakan pokok pajak kendaraan (PPK), seperti denda pajak kendaraan dan juga bebas denda SWDKLLJ pajak kendaraan bermotor, dan berjalan. Pemutihan pajak kendaraan di Samsat Karawang ini pun disambut baik sehingga ribuan wajib pajak berduyun-duyun mendatangi Samsat membuat kawasan Samsat penuh sesak hingga sore hari.

Sejumlah wajib pajak (WP) saat bincang-bincang dengan Demokratis di Kantor Samsat Karawang, Senin (24/3/2025), mereka mengatakan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini sangat diapresiasi oleh masyarakat.

Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat. Foto-foto: Demokratis/Juanda Sipahutar/Ist

“Kita patut mengacungkan cap jempol terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang melakukan pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini,” ungkapnya.

Wajip pajak lainnya menilai kebijakan Dedi Mulyadi ini sangat membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit saat ini. “Cukup menyenangkan perasaan wajip pajak umumnya,” katanya.

Gebrakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ini, dinilai pro rakyat karena cukup membantu wajib pajak. “Mudah-mudahan basok Dedi Mulyadi tetap peduli terhadap masyarakat yang berekonomi tak mampu. Gubernur hebat!” lanjutnya.

Sementara pantauan Demokratis sejak pagi hingga pukul 14.00 Wib, di kawasan Samsat Karawang bahkan jalan umum penuh sesak kendaraan roda 2 dan roda 4 sehingga membuat sulit untuk masuk ke Samsat akibat saking membludaknya warga untuk memperpanjang pajak kendaraannnya. (Juanda Sipahutar)

Related Articles

Latest Articles