Tapteng, Demokratis
Dua tersangka pencurian sepeda motor milik Andry Manalu (30), yang terjadi beberapa bulan lalu di Kelurahan Aek Sitiotio Hilir, Kecamatan Pandan, berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng). Satu pelaku lainnya berinisial RH alias Oppung, masih dalam pencarian.
Tersangka SS (29) dan IMS (11) ditangkap di kediamannya di Desa Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri, Tapteng, Sabtu (21/8/2021), sekira pukul 23.30 WIB. Satu unit handphone yang juga ikut dilarikan pelaku dijadikan barang bukti. Untuk sepeda motor hasil curian masih dilakukan pencarian di wilayah Padang Sidempuan, sebagaimana keterangan tersangka.
Tersangka berhasil diringkus setelah Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng mengetahui posisi handphone yang ikut diembat para tersangka. Handphone dikuasai seorang warga Pinangsori, Kecamatan Pinangsori. Pria berinisial SO ini berkicau jika handphone tersebut dibelinya dari SS.
Usai mengamankan penadah, polisi langsung mencari keberadaan pelaku pencurian dan berhasil diamankan di Desa Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri. Tersanga SS mengaku aksi pencurian yang terjadi di rumah Andry Manalu dilakukannya bersama IMS dan RH.
“Satu pelaku lainnya berinisial SH masih dalam pencarian,” ungkap Kabag Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, melalui pesan tertulis, Minggu (22/8/2021).
Lebih jauh disampaikan, aksi pencurian yang dilakukan para tersangka terjadi pada tanggal 17 Juni 2021, sekitar pukul 03.00 WIB. Ketiga pelaku berangkat dari Kelurahan Hutabalang menuju Pandan dengan menaiki sepeda motor Supra X 125 warna hitam yang dikemudikan oleh SS.
Sesampai di kediaman Andry Manalu, SS memasuki rumah dengan cara moncongkel jendela samping, menggunakan obeng yang telah dsiapkan. Sementara IMS dan RH mengawasi di depan rumah korban. Selanjutnya, SS mengambil handphone dan kunci sepeda motor yang terletak di atas TV di ruang tamu rumah korban. Sepeda motor dikeluarkan dari pintu depan dan selanjutnya dibawa kabur ke daerah Badiri.
Sekitar pukul 05.00 WIB, sambung Gurning, ketiga pelaku berangkat ke Kota Padang Sidempuan menggunakan sepeda motor curian dan menjualnya seharga Rp2,5 juta. Masing-masing pelaku mendapat bagian sebesar Rp500 ribu. Satu juta lainnya digunakan untuk biaya makan minum dan ongkos pulang ke Hutabalang.
“Personel juga sedang melakukan pencarian sepeda motor tersebut di wilayah Padang Sidempuan,” tukas Gurning. (MH)