Denpasar, Demokratis
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka HS atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kasi Penkum Kejati Bali Putu Eka Sabana menjelaskan pihaknya sebelumnya melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP terkait kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Penyidik telah mempertimbangkan dengan seksama surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh Dirjen Imigrasi tanggal 21 November 2023 dan surat Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai yang diajukan dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan internal dan evaluasi,” kata Eka Sabana, Selasa (28/11/2023).
Kejati Bali mengapresiasi komitmen jajaran Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai untuk melakukan perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan keimigrasian untuk mencegah terulangnya kembali penyimpangan serupa di masa mendatang.
Kejati mempertimbangkan adanya jaminan institusional soal tersangka HS tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sebagaimana permohonan penangguhan. Penyidik terhitung pada Senin (27/11) menangguhkan penahanan terhadap diri tersangka HS.
“Tersangka HS diwajibkan melaporkan diri kepada penyidik Kejati Bali setiap hari Senin dan hari Jumat serta kewajiban lain yang ditentukan oleh penyidik. Tindakan penangguhan tidak menghentikan proses penyidikan dalam perkara ini,” ujarnya.
“Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti serta diharapkan dalam waktu dekat terdapat perkembangan baru yang bisa kami sampaikan kepada publik,” ujarnya.
Sebelumnya, Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mengajukan penangguhan penahanan HS, Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali. HS menjadi tersangka pungli layanan jalur cepat/fast track turis di Bandara Ngurah Rai Bali.
“Kami telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan tersangka HS. Surat tersebut telah kami sampaikan langsung kepada Kejaksaan Tinggi Bali pada hari Rabu tanggal 22 November 2023,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra, Senin (27/11/2023).
“Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan untuk memberikan kesempatan bagi kami, dalam melakukan pemeriksaan internal dan evaluasi, sehingga hasilnya diharapkan dapat mendorong perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan keimigrasian untuk mencegah terulangnya kembali penyimpangan serupa di masa mendatang,” paparnya. (JP)