Jakarta, Demokratis
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menyebutkan, penambahan kapasitas penumpang pesawat udara yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM Nomor 41/2020 dan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Udara No13/2020 tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman Dari Corona Virus Disease (Covid-19) mengacu kepada ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi penerbangan internasional ICAO, EASA, CASA, CAA serta otoritas penerbangan internasional lainnya.
“Peningkatan kapasitas penumpang pesawat udara akan ditingkatkan secara bertahap dengan pengaturan protokol kesehatan yang lebih ketat, baik di bandara keberangkatan dan juga kedatangan serta saat di dalam pesawat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Kata dia, sistem filtrasi udara dan teknologi sirkulasi udara di pesawat sangat aman, sehingga dapat meminimalisir penularan Covid-19, ditambah dengan teknologi filtrasi HEPA (High Efficiency Particulate Air) di dalam pesawat udara.
“Pada pesawat udara, sistem filtrasi dan sirkulasi udara di kabin dirancang untuk meminimalisir penyebaran bakteri maupun virus hingga ukuran yang sangat kecil. Meski begitu, kami tetap akan mempelajari dan memperbarui ketentuan kapasitas secara bertahap,” ungkap Dirjen Novie.
Pesawat penumpang di Indonesia 85 persen dilengkapi dengan sistem sirkulasi udara HEPA.
Dengan pembatasan interaksi dan pembatas antarbaris, hal ini dipandang dapat mengurangi risiko penularan Covid-19 saat berada di dalam pesawat.
Dirjen Novie mencontohkan, pada pesawat pabrikan Airbus, proses sirkulasi udara di dalam kabin diperbaharui setiap 2-3 menit menggunakan HEPA.
Sedangkan pesawat pabrikan Boeing, sirkulasi udara menggunakan HEPA menghasilkan 50% udara hasil sirkulasi dan 50% udara segar luar yang difiltrasi dalam kabin.
Pada pesawat jenis ATR, meskipun tidak menggunakan HEPA, sistem udara pada pesawat berjenis ATR tetap terjamin dengan mekanisme dua buah Environment Control System (ECS) packs operative, dimana udara di kabin pesawat diperbaharui setiap 5-7 menit.
“Pesawat nantinya akan dapat melakukan pengangkutan hingga 100 persen secara bertahap,” kata dia.
Namun, saat ini Ditjen masih berfokus kepada keamanan optimal dari pesawat udara terhadap penularan Covid-19 di dalam pesawat, dengan proteksi di dalam pesawat, standar prosedur penanganan penumpang, serta pelatihan personel penerbangan dalam penanganan Covid-19, sehingga secara bertahap peningkatan load factor dapat dilakukan.
“Untuk tetap menjamin keamanan, kami juga telah membuat ketentuan atas ruang isolasi atau karantina di dalam pesawat. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan keamanan kepada penumpang dengan gejala Covid-19 ketika on board, yaitu dengan menyediakan tiga baris kursi kosong di belakang pesawat dengan mekanisme khusus,” tutup Dirjen Novie. (Red)