Sabtu, Juni 7, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penanganan Kasus Dugaan Korupsi DD Gambarsari Lemot, Warga Desak Kejari Segera Tindaklanjuti LHP Irda Subang

Subang, Demokratis

Menyusul pasca pelimpahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Irda Subang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Gambarsari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang Tahun Anggaran (TA) 2024 terkesan lemot.

Kini, warga Desa Gambarsari nyaris putus asa dan kembali menyurati Kejari Subang bernomor 07/PR GBS/V/2025, tertanggal 22 Mei 2025, perihal Pengaduan Rakyat Gambarsari dan mendesak Kejari agar segera menindaklanjuti LHP yang telah dilimpahkan Irda Subang.

Agus Yustia Yugana, S.Ip (58), tokoh masyarakat Desa Gambarsari, yang juga pentolan LSM Geram ketika dihuhungi (4/5) membenarkan bila ia bersama perwakilan warga lainnya selaku pengadu dalam laporan dugaan kasus ini telah menyurati kembali ke pihak Kejari Subang.

“Kami sebagai warga Desa Gambarsari mempertanyakan sampai sejauh mana tindaklanjutnya terkait LHP yang telah dilimpahkan oleh Irda Subang ke Kejari Subang. Kami berharap ada ketegasan Kejari Subang dalam menindaklanjuti LHP ini, dan kami minta untuk segera di kaji sampai ke ranah hukum,” ujarnya.

Sementara itu, pentolan LSM Kaliber Indonesia Bersatu Yadi, S.Fil saat dimintai tanggapan (5/5) ihwal sengkarut dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Gambarsari, meminta Bupati Subang bisa bertindak tegas seperti Bupati Indramayu dan Bupati Cirebon, ketika ditemukan kerugian negara oleh inspektorat dan langsung memberi sanksi tegas kepada terduga pelaku (baca: oknum kepala desa di daerahnya), karena dikhawatirkan apabila tidak ada sanksi tegas ke depan perbuatan korupsi ini dianggap hal biasa dan orang tidak akan jera dan merasa tidak takut lagi melakukan perbuatan korupsi di Kabupaten Subang.

Selain itu, kelak bila terduga pelaku terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dikenai sanksi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atau pengembalian kerugian keuangan negara lalu dipenuhinya tuntutan itu, jangan lalu dibebaskan.

“Hal itu tidak akan menimbulkan efek jera dan terkesan seperti pinjaman sementara, karena sewaktu-waktu ketika terbongkar cukup hanya mengembalikan saja,” tutur Yadi dengan nada kecewa.

“Akan tetapi pelaku tetap dikenakan hukuman Tipikor, sebagaimana diatur dalam pasal 4 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 dan perubahannya UU No. 20 Tahun 2021 berbunyi ‘Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekomomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3’,” pungkasnya.

Kini dugaan kasus korupsi Dana Desa Gambarsari semakin memanas. Agus bersama warga lainnya berencana akan meminta petunjuk kepada Ombusman RI, Komjak RI (komisi kejaksaan), dan Komisi III DPR-RI yang membidangi masalah hukum.

“Bahkan ketika dikonfirmasi via WhatsApp, pihak Inspektorat Daerah Subang mengakui bahwa LHP tersebut sudah dilimpahkan dan disampaikan ke Kejari Subang, tapi kenapa sampai saat ini tidak ada tindaklanjutnya,” ujar Agus. (Abh)

Related Articles

Latest Articles