Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pendaftaran Kartu Prakerja Segera Dibuka Kembali

Jakarta, Demokratis

Sempat beberapa kali molor dari jadwal, pendaftaran gelombang keempat program kartu prakerja akhirnya dimulai. Manajemen pelaksana atau project management office (PMO) memastikan, pendaftaran dibuka pada pekan pertama Agustus.

Keputusan itu diambil seiring dengan peraturan menteri koordinator perekonomian (permenko) terkait petunjuk teknis program yang masih dalam tahap finalisasi. Aturan tersebut merupakan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 yang menjadi payung hukum program kartu prakerja.

Beberapa kesepakatan dari kementerian/lembaga terkait juga sedang diproses. Sementara itu, PMO menyiapkan hal teknis guna mengakomodasi perpres, permenko, dan arah kebijakan Komite Cipta Kerja untuk membuka pendaftaran gelombang keempat.

“Segera setelah diputuskan oleh komite, manajemen pelaksana akan membuka pendaftaran gelombang IV yang diperkirakan sebelum akhir pekan depan,” kata Direktur Komunikasi, Kemitraan, dan Pengembangan Ekosistem Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky kemarin (1/8). Dia memastikan bahwa jumlah penerima kartu prakerja gelombang keempat akan jauh lebih besar daripada gelombang sebelumnya.

Seperti diberitakan, pembukaan pendaftaran gelombang keempat kartu prakerja berkali-kali diundur. PMO sempat akan membuka setelah Idul Fitri. Kemudian molor hingga pekan keempat Juli.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara berpandangan, program kartu prakerja lebih baik dihentikan. Dana dari program seluruhnya dialihkan untuk bantuan sosial secara langsung.

Menurut dia, sejak awal kartu prakerja secara konsep kurang pas dalam situasi pandemi. Adanya perubahan payung hukum tidak serta-merta membuat kartu prakerja lebih efektif. “Apalagi memasukkan program kartu prakerja sebagai stimulus,” ujar Bhima.

Ada beberapa pertimbangan. Di antaranya, memastikan target peserta lebih tepat sasaran itu cukup sulit. Melihat akses korban PHK (pemutusan hubungan kerja) terhadap informasi kartu prakerja masih terbatas. Kemudian, pencocokan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan kartu prakerja masih bermasalah.

Terakhir, kata Bhima, terkait dengan penunjukan mitra platform digital. Penunjukan tanpa melalui lelang barang dan jasa harus dipastikan tidak ada aliran uang secara langsung maupun tidak langsung dari APBN kepada platform. Mengingat, tidak dimungkiri para platform digital itu tertarik bergabung ke kartu prakerja karena ada dana Rp 5,6 triliun yang disiapkan untuk pembiayaan pelatihan digital.

”Setiap ada Rp 1 dana APBN yang masuk ke dalam platform, wajib hukumnya melalui lelang barang dan jasa. Sebab, platform merupakan entitas bisnis,” tegasnya. (Jp/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles