Subang, Demokratis
Misi dibentuknya Pendamping Desa bertujuan salah satunya memberdayakan masyarakat desa dengan memberikan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, pengorganisasian, membuat fasilitas yang terbaik di desa.
Salah satu prinsipnya pendamping desa harus mampu menumbuhkan kepercayaan dengan menggunakan “komitmen moral” sehingga dapat merubah pola pikir dan kebiasaan.
Namun di saat menjelang pesta demokrasi Pemilu 2024 kedapatan beberapa oknum Pendamping Desa yang menduduki jabatan barunya sebagai tenaga adhock penyelenggara Pemilu, di antaranya menjadi tenaga adhock Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan Panitia Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK).
Diduga para oknum pendamping desa tersebut memanipulasi data dalam surat lamaran kerjanya ke Bawaslu Kabupaten/Kota atau ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tidak mencantumkan pekerjaan yang sebenarnya.
Apakah Pendamping Desa tersebut kurang mendapat penataran atau bimbingan teknis dari TAPM Kabupaten/Kota atau sengaja melanggar SOP, padahal sudah jelas dalam Kepmendes Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, dijelaskan bahwa Pendamping Desa dilarang melakukan pekerjaan yang mendapat imbalan dan beresiko mengurangi jam kerja pendampingan, dan juga Pendamping Desa dilarang menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan yang utamanya berasal dari APBN, APBD, APB Desa.
Seperti halnya dengan oknum Suh yang bekerja sebagai Pendamping Desa di Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat dan digaji bersumber APBN kini menjadi tenaga adhock Panwaslu Kecamatan Binong, Kabupaten Subang-Jawa Barat, juga oknum MS yang juga sebagai Pendamping Patriot Desa di Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang-Jawa Barat yang ada di bawah rintisan Gubernur Jawa Barat menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan Binong, sementara oknum yang satu ini digaji dengan menggunakan APBD Provinsi Jawa Barat.
Sungguh ironis seorang TAPM Kabupaten Subang-Jawa Barat berinisial Hj Mar saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selularnya seputar Pendamping Desa menjadi tenaga adhock penyelenggara Pemilu di kecamatan, dia malah membalas via WhatsApp-nya dengan mengirimkan Kepmendes Nomor 40 Tahun 2021 berbentuk pdf. Padahal wartawan menanyakan tentang implemetasi dari Kepmendes tersebut.
Yang menjadi pertanyaan sudahkan seorang TAPM Kabupaten Subang mempelajari Kepmendes Nomor 40 Tahun 2021, pasalnya yang dipertanyakan wartawan tentang isi Kepmendes tersebut tentang tugas pokok dan fungsinya seorang pendamping desa, apakah sudah diimplementasikan di Kabupaten Subang-Jawa Barat, karena tugas dari TAPM Kabupaten/Kota memberikan pendampingan, pengawasan terhadap anak buahnya yang bertugas disetiap kecamatan supaya bekerja maksimal.
Sementara saat dikonfirmasi ulang, Sabtu (7/1/23), TAPM Kabupaten Subang berinisial HM kepada Demokratis mengatakan mau mengadakan Rakor pada Kamis (12/1/2023). “Undangannya sudah disampaikan kepada para Pendamping Desa karena sudah banyaknya pengaduan yang masuk,” ujarnya. (Dang’s)