Selasa, Maret 4, 2025

Pendamping PKH di Indramayu Diduga Tahan Kartu KPM

Indramayu, Demokratis

Sebagai upaya penanggulangan kemiskinan, Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan berupa Program Keluarga Harapan (PKH). Akan tetapi program tersebut tidak semulus apa yang diharapkan oleh masyarakat dalam realisasinya di bawah.

Banyak upaya kongkalikong yang dilakukan oleh pendamping serta aparat desa untuk menyalurkan bantuan tersebut kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Seperti yang diungkapkan oleh sumber salah satu masyarakat Desa Lombang, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten, Indramayu, Jawa Barat, bahwa terjadi dugaan penahanan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilakukan oleh pendamping PKH.

Dugaan penahanan kartu ATM milik KPM tersebut terendus oleh sumber pada Selasa (25/2/2025), dengan memberikan sejumlah bukti dengan adanya komunikasi pendamping PKH melalui ketua kelompok yang didelegasikan untuk memberikan informasi kepada KPM saat bantuan mulai cair.

“Pendamping bilang untuk KKS diserahkan kepada KPM. Jangan sampai nanti jadi temuan. Karena nanti akan berimbas kepada Pemerintah Desa,” ungkap sumber kepada Demokratis saat menirukan percakapan pendamping kepada ketua kelompok.

Di sisi lain, Kepala Desa (Kuwu) Lombang, H Pandi, mengungkapkan bahwa pendamping tersebut bernama Helmy. Kuwu pun beranggapan bahwa kejadian itu pendamping tidak melakukan penahanan, akan tetapi mengamankan sejumlah kartu agar tidak terjadi asumsi negatif kepada masyarakat.

“Saya tidak tahu. Jika benar nanti saya akan tegur kepada pendamping, paling diamankan,” ujar Kuwu, Kamis (27/2/2025) pekan lalu.

Adapun sejumlah nama ketua kelompok yang ada di Desa Lombang di antaranya, Sumini, Saniti, Danitem, Atmini, dan Kusmini untuk membantu pendamping ketika bantuan mulai cair dan disalurkan kepada 298 KPM.

Selanjutnya, pada Sabtu (1/3/2025) sejumlah pihak, Pendamping PKH tingkat Koordinator Kecamatan dan Koordinator Kabupaten memberikan klarifikasi kepada awak media mengenai dugaan di atas. Melalui Yahya selaku Koordinator Kabupaten (Korkab) mempertemukan Isri Helmy Irhamni sebagai pendamping PKH dari desa setempat di Aula Kantor Desa Lombang.

Menurut Yahya, jika memang terjadi dan terbukti bahwa pendamping PKH Desa Lombang menahan kartu ATM yang dimaksud, maka terdapat beberapa sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan. Adapun sanksi yang paling fatal adalah diberhentikan tugasnya sebagai pendamping.

Di sisi lain, hasil keterangan dari isri Helmy Irhamni sebagai pendamping Desa Lombang yang tercatat aktif semenjak tahun 2016 mengelak dan menepis dugaan dan tuduhan itu. Helmy tidak pernah merasa menyuruh kepada sejumlah ketua kelompok untuk menahan kartu yang dimaksud.

“Bantuan mulai cair di akhir bulan Februari untuk tahap awal. Dan baru setengah dari total 298 KPM yang cair. Tidak pernah. Saya tidak pernah dan tidak berani menahan kartu KPM,” jelas Helmy pada saat ditemani Kuwu, Korkab dan Lurah dalam ruangan aula.

Sementara itu, Selasa (4/2/2025) keterangan yang didapat oleh Cindy Andiny Putri, S.Psi selaku Penyuluh Sosial Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indramayu mengatakan, bahwa mekanisme dan regulasi mengenai PKH belum ada perubahan dan perbedaan.

Semua petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) maupun pedoman umum (pedum) masih merupakan prodak yang lama. Kemudian Cindy pun akan menanyakan kepada pendamping dan mengecek di lapangan mengenai informasi yang diterima.

“Siapa nama masyarakatnya biar kami cek lapangan. Sebenarnya untuk juknis sendiri masih sama. Dan kartu itu sendiri tidak boleh ditahan apalagi dititipin. Untuk pengambilan pun harus KPM langsung. Untuk sanksi ada di Kemensos ya, kita (dinas terkait-red) hanya monitoring saja,” pungkasnya. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles