Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penduduk Kaltara Bertambah 177.158 Jiwa

Tanjung Selor, Demokratis

Jumlah penduduk Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga September 2020 mencapai 701.814 jiwa. Jumlah ini terus mengalami peningkatan dalam jangka waktu 10 tahun terakhir, dimana penambahannya mencapai 177.158 jiwa.

“Menurut data BPS, laju pertumbuhan penduduk Kaltara dalam 10 tahun terakhir (dari 2010 hingga 2020) sebesar 2,89 persen,” kata Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Suriansyah usai mengikuti Rilis Bersama Data Sensus Penduduk 2020 (SP2020) dan Data Administrasi Kependudukan 2020 oleh Menteri Dalam Negeri RI dan Kepala BPS serta launching Website Hasil SP2020 secara virtual di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Gubernur, Kamis (21/1).

Dari jumlah penduduk tersebut, tercatat 86,30 persen atau sekitar 605.699 penduduk berdomisili sesuai Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara sebesar 13,70 persen atau sekitar 96.115 penduduk lainnya berdomisili tidak sesuai KK/KTP.

“Jumlah ini merupakan indikasi banyaknya penduduk yang bermigrasi dari wilayah tempat tinggal sebelumnya karena sekarang sudah tidak tinggal pada alamat yang tertera di KK/KTP lagi,” jelas Sekprov yang didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltara Sanusi dan perwakilan BPS Kaltara.

Untuk distribusinya, dengan luas 75.467,7 kilometer persegi, maka kepadatan penduduk di Kaltara mencapai 9 jiwa per kilometer persegi. Angka ini meningkat dari hasil SP2010 yang mencatat kepadatan penduduk Kaltara sebanyak 7 jiwa per kilometer persegi.

“Pemprov berharap SP lanjutan secara sampel yang akan dilaksanakan pada September 2021, dapat kembali sukses seperti SP2020 sehingga dapat mewujudkan Satu Data Kependudukan Indonesia,” ucapnya. Sebagai informasi, adapun jumlah penduduk Indonesia berdasarkan hasil SP2020 berjumlah 270.203.917 jiwa.

Guna diketahui, SP2020 merupakan sensus penduduk pertama yang memanfaatkan data administrasi kependudukan (Aminduk) dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencacatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai data dasarnya dan dilakukan dengan dua metode yaitu online dan wawancara. (Andi)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles