Banjar, Demokratis
Operasi yustisi Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Pataruman bersama dengan Polsek Pataruman Polres Banjar dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan mengedukasi PPKM berbasis mikro dilaksanakan Rabu (17/3/2021).
Pelaksanaan operasi yustisi ini diawali dengan apel di halaman Mapolsek Pataruman diikuti oleh 14 personel gabungan operasi dilaksanakan di Jalan Raya Pangandaran depan kantor Polsek Pataruman yang dipimpin langsung Kapolsek Pataruman.
Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny SIK MH melalui Kapolsek Pataruman IPTU Achmad Daryanto SIP MM mengatakan, operasi ini dilakukan sebagai bentuk upaya penegakan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19 sampai ke tingkat desa/kelurahan.
“Covid-19 ini menjadi persoalan nasional, termasuk di Banjar angka terkonfirmasi positif Covid-19 masih semakin bertambah sampai hari ini, kita berupaya keras agar masyarakat disiplin akan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari,” ujar Kapolsek.
Menurutnya, PPKM berbasis mikro bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni: memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, meghindari kerumunan dan membatasi kegiatan.
“Kita laksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan 2021 ini untuk mengingatkan masyarakat, jangan membuat masyarakat merasa takut, resah dan khawatir, dengan jumlah pelanggar yang sebanyak 12 orang dan memberikan masker sebanyak 21 buah,” pungkasnya. (Deni)