Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penerima Bantuan Sosial Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 di Kelurahan Karang Panimbal Diverifikasi

Banjar, Demokratis

Bhabinkamtibmas Kelurahan Karang Panimbal Brigadir Andrian Wijaya melaksanakan kegiatan monitoring verifikasi penerima bantuan sosial Provinsi Jawa Barat tahun 2021 di Kelurahan Karang Panimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Kamis (11/2/2021).

Bhabinkamtibmas mendampingi petugas Kelurahan Karang Panimbal melaksanakan verifiasi data masyarakat yang akan mendapatkan bantuan sosial rumah tidak layak huni (Rutilahu).

Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny SIK MH melalui Kapolsek Purwaharja AKP Moch Taufik Mauludiana SIP mengatakan, bantuan dalam bentuk apapun harus selalu diawasi dan sifatnya wajib untuk anggota Polres Banjar.

”Kegiatan ini merupakan langkah nyata bahwa Polri selalu hadir di tengah-tengah masyarakat apalagi dalam hal pengawasan. Di samping itu Bhabinkamtibmas memberikan imbauan tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan ketika beraktivitas baik di lingkungan tempat-tempat bermain anak maupun di luar rumah dengan cara 5M, dalam adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran virus Covid-19,” ujar Kapolsek.

“Kami berharap agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan 5M memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, ketika ada masyarakat yang harus di test swab agar bisa mematuhi anjuran di dokter dan masyarakat dapat bersikap kooperatif,” tambahnya.

Menurutnya, upaya pencegahan memerlukan kesadaran diri terlebih dukungan dari lingkungan keluarga itu sendiri untuk perlu saling mengingatkan akan pentingnya protokol kesehatan. Untuk itu, Kapolres mengajak semua pihak termasuk masyarakat untuk terus menerus menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

“Selain itu, anggota Polri dan masyarakat untuk dapat menjaga imunitas tubuh mengkonsumsi makanan bergizi, olahraga dan istirahat yang cukup sebagai kunci pencegahan Covid-19,” imbuhnya.

Masyarakat juga dihimbau untuk mematuhi Undang-undang Karantina Kesehatan dengan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang megumpulkan massa. (Deni)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles