Lebak, Demokratis
Warga Desa Cimancak, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, berinisial E merasa sangat bersyukur dengan bantuan yang pemerintah berikan kepadanya. Ia pun tak lupa sujud syukur dan mengucapkan alhamdulillah. Ia telah menerima bantuan akibat dampak Covid-19 sebesar Rp 600.000. Padahal selama tinggal di Desa Ci Mancak baru kali ini merasakan bantuan dari pemerintah.
Minggu, 12 Mei 2020, E menerima uang senilai Rp 600.000 dari pemerintah melalui Kantor Pos yang diserahkan di kantor Desa Cimancak. Saat sedang berlangsung penyerahan bantuan, E dan anaknya yang mengantre di belakang diingatkan oleh Babinsa agar jangan sampai menjadi korban pungutan liar (Pungli). “Awas hati-hati, ibu sama saudara kamu yang dapat bantuan Covid-19 jangan sampai ada yang memungut atau diminta oleh siapapun,” tutur Babinsa kepada anak E.
Mendengar ucapan Banbinsa tersebut, E pun merasa khawatir karena apa yang disampaikan oleh Babinsa kepada anaknya takut benar-benar akan terjadi.
Keesokan harinya apa yang dikhawatirkan E jadi kenyataan. Seorang yang berinisial T suruhan dari Ketua RT, meminta uang senilai Rp 300.000 ribu dari jumlah yang diterima E senilai Rp 600.000.
“Tidak hanya saya, anak saya juga diminta dengan niĺai yang sama. Alasannya untuk dibagikan kepada warga yang tidak mendapatkan bantuan Covid-19,” ungkap E.
“Dengan perasaan terpaksa saya memberikan uang tersebut sesuai permintaan (T) Rp 300.000 karena saya sendiri merasa orang susah, untuk memenuhi kebutuhan sehari-haripun saya mencari sendiri dengan berjualan,” keluhnya.
Sebagai orang yang tidak mampu, E hanya berharap jangan sampai ada pungutan pada saat realisasi bantuan dari pemerintah. “Karena pada saat menerima di dalam hati saya sudah ada niat untuk memberi kepada masyarakat yang tidak dapat bantuan dengan suka rela tanpa ada instruksi dari siapapun,” tegas penerima manfaat ini.
Sementara Sunarya Sekretaris di Desa Cimancak saat dikonfirmasi mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat mengenai pungutan yang terjadi kepada penerima manfaat. “Yang ada masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan datang ke desa minta supaya diusulkan,” katanya.
Menurut Sunarya, Pemerintah Desa Cimancak tidak pernah menginstruksikan untuk memungut kepada penerima BST. “Kami hanya mempersilahkan kepada mereka untuk memberi secara sukarela, kami tidak sepeserpun mengharapkan pemberian dari penerima bantuan. Apalagi sampai memerintahkan kepada RT-RW untuk melakukan pungutan,” terang Sunarya.
Di tempat berbeda, Sri Mustika Plt Camat Bayah saat dikonfrmasi di ruang kerjanya mengenai dugaan pungutan bantuan sosial tunai (BST) sumber dana APBN, mengatakan di Kecamatan Bayah secara teknis itu adalah tugas Ekbangsos yang diawasi oleh pegawai Kantor Pos dan TKSK saat penyerahan bantuan.
“Saya sudah menyampaikan kepada Ekbangsos dan TKSK agar bantuan itu sampai ke tangan masyarakat. Kalau pungutan saya rasa tidak mungkin, karena sistem pencairannya sesuai surat panggilan yang sudah ditentukan. Saya juga tidak pernah menginstruksikan dan tidak pernah mengintervensi. Itu hak masyarakat, mau ada kebijakan ke RT/RW itu hak mereka,” tegasnya.
Sri juga mengatakan, jika benar ada pungutan sebesar Rp 300.000 pihaknya akan mengklarifikasi di forum Musdes apa tujuan mereka memungut. “Apakah itu untuk pribadi atau untuk yang tidak mendapatkan, karena menurut aturan apapun alasannya tidak boleh ada pungutan,” tambahnya.
Sementara Danramil Bayah Kapten A Rosyd menegaskan jika memang benar ada pungutan bantuan Covid-19 pihaknya dari Koramil Bayah tidak akan mentolelir terjadinya penyimpangan apapun bentuknya. Dan menyarankan agar sebaiknya laporkan saja ke pihak yang berwajib oleh yang merasa dirugikan. “Insya Allah kita dampingi, jangan sampai lapor sana lapor sini sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang lainnya,” tegasnya.
Menurutnya, Koramil tidak membidangi penanganan proses hukum tetapi lebih ke teritorial. Artinya ada yang lebih berkompenten yaitu pihak kepolisian. “Negara kita ini negara hukum, apabila terjadi penyimpangan dan lain-lain yang sifatnya melanggar hukum maka segala sesuatunya harus diselesaikan dengan hukum,” pungkasnya. (Samsudin/Hermawan)