Cianjur, Demokratis
Warga Desa Sukakerta, Kecamatan Kadupandak, penerima manfaat bantuan dari pemerintah untuk penanggulangan dampak Covid-19 diduga menjadi korban pungutan liar (Pungli).
Beberapa bantuan disalurkan oleh pemerintah kedapa warga yang ekonominya terdampak karena Covid-19 seperti BPNT, Banpres UMKM, BST dan BLT serta Banprov.
Namun sangat disayangkan sejumlah oknum perangkat desa yang menyalurkan bantuan tersebut malah mencari keuntungan di tengah-tengah penderitaan masyarakat.
Oknum-oknum di tingkat desa melakukan pemotongan terhadap bantuan yang diterima oleh warga penerima manfaat. Nilainya pun bervariasi mulai dari Rp 500 ribu, Rp 400 ribu, Rp 300 ribu dan Rp 200 ribu.
Informasi yang dihimpun Demokratis, beberapa warga mengeluhkan pemotongan yang dilakukan oleh oknum-oknum di tingkat desa. Sebab, setahu mereka pungutan berbentuk apapun tidak dibenarkan karena pungutan tersebut merupakan suatu tindakan korupsi.
Salah seorang warga Desa Sukakerta, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kepada Demokratis mengungkapkan, ia harus menyetorkan uang ke pihak desa senilai Rp 400 ribu dan yang meteka terima hanyalah Rp 1.950.000.
“Kerena kami harus menyisakan saldo Rp 50 ribu karena diperintahkan oleh petugas bank BRI sendiri,” ungkapnya, Sabtu (28/11/2020).
Meski demikian mereka tidak tahu uang tersebut digunakan untuk keperluan apa.
“Tidak ada penjelasan uang yang kami serahkan tersebut untuk apa. Karena kami mengikuti orang lain saja yang sudah pada setor ke pihak desa ke Pak lS. Semuanya diarahkan untuk menyetor kepadanya,” jelasnya.
Warga penerima manfaat berharap agar bantuan yang mereka terima tidak ada potongan mengingat siatuasi pandemi saat ini yang masih saja tetap berlangsung.
“Seharusnya bantuan pemerintah itu tidak ada potongan. Jadi kalau pun itu ada, sudah masuk ranah tindak pidana korupsi sehingga penegak hukum harus segera turun tangan, agar masyarakat di pedesaan bisa hidup lebih sejahtera,” pungkasnya. (Marwan/Sn)