Subang, Demokratis
Proses lelang tempat wisata Pondok Bali, Desa Mayangan, Kecamatan Legon Kulon, Kabupaten Subang yang dilakukan Pemkab Subang melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) dan dimenangkan CV Sejahtera Lestari Mandiri (SLM) sebagai calon mitra Pemkab Subang diduga sarat kongkalingkong dan terungkap banyak kejanggalan, sehingga berpotensi cacat hukum.
Kuasa Hukum CV Arjuna Sastra Bahu (ASB), M Irwan Yustiarta, SH dari Kantor Hukum Irwan Yustiarsa & Rekan, didampingi Pengurus DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Subang, Ahmad Baedhowi, mengungkapan, awalnya pengelolaan wisata Pantai Pondok Bali dikelola oleh CV Satu Putri kerja sama dengan Perum Perhutani.
Namun setelah diverifikasi, ternyata di kawasan wisata itu masih terdapat aset lahan Pemkab Subang seluas sekitar 2 hektar. Sehingga kemudian di tahun 2022 ini dilakukan lelang kembali oleh Pemkab Subang dalam hal ini Disparpora Subang.
Lelang tersebut diikuti tiga peserta, yakni CV Arjuna Sastra Bahu (ASB), CV Sejahtera Lestari Mandiri (SLM) dan CV Promotama Konsulting.
Selanjutnya, di tengah perjalanan proses tahapan lelang, CV Promotama Konsulting tidak mengajukan penawaran, sehingga peserta yang eksis mengikuti tahapan lelang hingga akhir hanya tersisa dua perusahaan, yakni CV ASB dan CV SLM.
Kemudian, dari dua CV tersebut diketahui, yang lolos menjadi calon mitra atau pemenang lelang pengelolaan Pondok Bali adalah CV SLM.
Menanggapi kemenangan CV SLM tersebut, Advokat M Irwan Yustiarsa mewakili CV ASB yang merupakan kliennya mengaku sangat keberatan, karena menemukan sejumlah indikasi kejanggalan. Bahkan, Irwan menilai, penetapan CV SLM sebagai pemenang tender Pondok Bali cacat hukum.
“Menurut kami, penetapan CV Sejahtera Lestari Mandiri sebagai pemenang lelang pengelolaan wisata Pondok Bali patut diduga cacat hukum. Ada beberapa indikasi kejanggalan yang kami temukan,” ujar Irwan kepada awak media saat jumpa peres di Kantor DPC PDIP Subang, Rabu (27/4/2022).
Di antara indikasi kejanggalan tersebut, ungkap dia, CV SLM diduga kuat belum memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB pada saat mengikuti proses tahapan lelang. Padahal, NIB merupakan salah
satu syarat formal yang diharuskan untuk dimiliki oleh perusahaan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Namun, meskipun belum punya NIB, CV tersebut tetap lolos terpilih jadi calon mitra alias menang tender.
“Patut dipertanyakan, kenapa Pemkab Subang cq tim pansel Disparpora menerima pendaftaran dan meloloskan CV SLM sebagai pemenang lelang, padahal CV tersebut belum memiliki NIB sebagai syarat yang diharuskan dalam peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
“NIB itu kan kewajiban. Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Elektronik mensyaratkan setiap pelaku usaha diharuskan memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha yang didapatkan melalui OSS,” ungkap dia.
Pihaknya menyayangkan tim pansel lelang bisa-bisanya meloloskan CV tersebut sebagai pemenang tender, meskipun diduga belum punya NIB. Sementara CV ASB selaku kliennya yang jelas-jelas sudah memiliki NIB, malah tidak lolos lelangnya.
“Harusnya tim pansel selektif, NIB itu syarat formal, sifatnya imperatif, keharusan, kewajiban. Dan patut diduga CV itu tidak mematuhi peraturan, tapi kenapa bisa lolos terpilih. Sedangkan klien kami, CV Arjuna Sastra Bahu yang sudah memiliki NIB, malah tidak lolos?” tanya Irwan.
Pihaknya pun menilai, penetapa CV SLM sebagai pemenang tender pengelolaan Pondok Bali, cacat hukum.
“Dengan belum memiliki NIB yang merupakan keharusan sesuai peraturan, CV itu harusnya tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang. Artinya, bagi kami itu cacat hukum,” tegas Irwan.
Atas persoalan tersebut, pihaknya sedang mengupayakan mengajukan keberatan atau banding serta berencana mengadukan atau melaporkan persoalan ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), karena ini diduga ada pelanggaran asas formil.
Selain itu, pihaknya mendesak Bupati Subang H Ruhimat turun tangan mengatensi persoalan tersebut.
“Bupati sebagai pucuk pimpinan tertinggi Pemkab Subang tetap harus bertanggung jawab, karena tidak ada istilah prajurit salah, atau anak buah yang salah, tapi faktanya dalam persoalan lelang Pondok Bali ini Bupati kok bisa kecolongan,” ucap Irwan.
Sementara itu, terkait persoalan tersebut, belum ada tanggapan dari Dinas Parpora Subang maupun pihak terkait lainnya. (Abh)