Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka korupsi, tepatnya dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA, Jumat (23/9/2022).
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya setelah KPK lakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menyita uang dari dua tersangka, yakni Kepaniteraan MA Desy Yustria dan PNS MA Albasri.
Penangkapan dan penetapan tersangka Hakim Agung Sudrajad tersebut menambah panjang daftar hakim yang terjerat kasus korupsi.
Pada awal tahun 2022 ini, tepatnya 20 Januari 2022, KPK menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.
Hakim pertama yang terseret kasus korupsi adalah hakim PN Jakarta Selatan Herman Allositandi. Dia ditangkap pada Januari 2006.
Herman dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan karena memeras saksi perkara korupsi di PT Jamsostek.
Ia lantas diganjar dengan pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta.
Lalu, pada 2 Oktober 2013, KPK menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melaui OTT.
Akil kemudian dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Akil saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta 30 Juni 2014.
Pada 25 Januari 2017, KPK menangkap Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.
Ia diduga menerima suap terkait perkara uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dugaan KPK dinyatakan terbukti oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia dijatuhi pidana penjara 8 tahun, dan denda Rp300 juta. Patrialis juga dijatuhi pidana pengganti sesuai dengan jumlah uang suap yang diterimanya senilai 10.000 dollar Amerika dan Rp4.043.000.
Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) ada 20 hakim yang terjerat korupsi sejak 2012 hingga 2019. (Albert S)