Pengacara Cynthiara Alona, Sunan Kalijaga, menyatakan pihaknya masih mendalami kasus yang disangkakan kepada kliennya menyusul ditetapkannya Alona sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online dengan kapasitas sebagai pemilik hotel.
Sunan Kalijaga masih merasa ada keanehan dalam kasus ini. Sebab secara faktual, katanya, banyak hotel juga menjadi tempat bisnis haram ini. Namun pemilik hotel hampir tidak ada yang dijadikan tersangka kasus prostitusi sekalipun hotelnya digerebek petugas kepolisian karena ada artis terjerat kasus prostitusi.
“Kita sama-sama ketahui banyak sekali hotel, kos-kosan atau apartemen, apakah itu bintang 2, bintang 3, bintang 5, dimungkinkan digunakan untuk hal yang terkait dengan prostitusi. Pertanyaan saya, apakah ada contoh beberapa saat lalu, tertangkap publik figur bersama laki-laki dan mucikarinya, apakah pemilik hotel dijadikan tersangka?” ungkap Sunan Kalijaga di bilangan Senayan Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Dia mengungkapkan antara pemilik hotel dan manajemen hotel memiliki domain berbeda. Biasanya pemilik hotel tidak ikut campur dalam hal pengelolaan karena sudah diurusi oleh manajemen. “Pemilik hotel tentunya ada manajemen hotel dimana sudah jelas hotel milik CCA ini ada pengelolanya. Dan pemilik menyerahkan 100 persen pengelolaannya ke orang yang ditunjuk sebagai pengelola,” tuturnya.
Kendati demikian Sunan Kaligaja tetap menghormati aparat penegak hukum untuk mengusut kasus yang menjerat kliennya. Namun dia sebagai pengacara Cynthiara Alona, akan mendalami kasus yang disangkakan.
“Kami akan mendalami sangkaan dari pihak penyidik untuk meluruskan, apa betul? Alat buktinya seperti apa? Dan sejauh mana CCA terlibat dalam kasus prostitusi online anak di bawah umur. Ada info katanya Alona mengetahui adanya prostitusi online khususnya anak di bawah umur, itu yang akan kami dalami sejauh mana keterlibatannya,” tuturnya.
Polda Metro Jaya menggerebek Hotel Alona di Kreo, Kota Tangerang, karena diduga menyediakan layanan prostitusi. Dalam penggerebekan dilakukan pada Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 23.30 WIB dengan mengamankan 15 pekerja seks komersial anak di bawah umur.
Polisi menyatakan, Cynthiara Alona menjadikan hotelnya sebagai tempat prositusi atas dorongan ekonomi. “Motifnya karena Covid-19, penghuni cukup sepi sehingga ada peluang agar operasional berjalan, ini yang terjadi, dengan menerima kasus-kasus perbuatan cabul di hotelnya, sehingga biaya operasional hotel bisa berjalan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021). (Sri/Dem)