Subang, Demokratis
Bantuan pengadaan kendaran roda 3 (baca: Cator) kepada desa-desa di Kabupaten Subang yang digelontorkan Pemkab Subang belakangan ini menuai sejumlah kritik dari bebagai kalangan, baik dari aspek yuridis maupun aspek teknis.
Salah satunya datang dari fungsionaris DPD Laskar Indonesia (LI) Kabupaten Subang Yadi S. saat ditemui di kantornya menyampaikan (31/12) pihaknya mempertanyakan sejauhmana proses perencanaan pengadaan Cator, apakah telah dimusyawarahkan terlebih dahulu melalui Musdes kemudian dirangkum dalam Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes).
Yadi mencurigai bila pengadaan cator mengandung muatan politis dan intervensi pihak penguasa sekaligus ada unsur bisnis, faktanya cator di-branding seragam baik warna (kuning) tulisan serta kebutuhan dengan spek kendaraan yang sama.
“Ada kepentingan apa di-branding warna kuning. Warna “kuning” menurutnya merupakan simbol kendaraan partainya orang nomor satu Subang. Hal ini patut dicurigai, apakah orang nomor satu Subang sedang melakukan agitasi. Ini khan tidak fair bila dikolerasikan dengan kepentingan partai lain yang tidak sedang berkuasa,” tandasnya.
Kemudian ketika belanja Cator diduga diarahkan ke salah satu perusahaan sebut saja “TJ”, ini apalagi jika tidak bertujuan bisnis, pasalnya diduga ada koordinator yang mengarahkan, disebut-sebut organisasinya para Kades sebut saja “APDESI”.
“Kita tidak bisa menolak, pak, ibarat bayi yang baru lahir, mau diapakan juga tidak berdaya, saat ini kami di bawah bayang-bayang keinginan penguasa,” ujar sejumlah kepala desa yang berhasil ditemuinya mengeluh.
Menurut pengakuan Yadi, berdasar hasil penelusurannya terkait pengadaan Cator mendapati sejumlah temuan yang tidak sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Secara formil bisa disebut sebagai pelanggaran dan/atau perbuatan melawan hukum.
Sebagai contoh pihaknya melakukan testimoni di Desa Purwadadi Barat, hingga saat ini terkait pengadaan Cator tidak melakukan kegiatan proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa jo Perkap LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan dan Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, sebagai komitmen pelaksanaan terhadap ketentuan Pasal 52 ayat (6) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dari rangkaian kegiatan itu, lanjut Yadi, mestinya dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD), lalu siapa kini yang menjadi TPKD pengadaan Cator itu. Ujarnya dengan nada tanya.
“Abdi mah teu terang nanaon pak (Saya amah tidak tahu menahu pak) terkait pengadaan Cator tersebut,” ujar salah satu Kades seperti ditirukan Yadi.
Hal itu menunjukan adanya intervensi pihak penguasa Subang, sehingga dipandang mengangkangi kewenangan otonomi desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Karena menurut pandangannya Bantuan pengadaan kendaraan Cator melalui Bantuan Keuangan Khusus-Bantuan Keuangan kepada Desa (BKK-BKUD) dari Pemkab Subang (APBD-II), aliran uangnya masuk ke APBDes, sehingga penata usahaan (baca: Pengelolaan) keuangannya harus merujuk satu pintu baik Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 ataupun Perbup Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Hal lain yang dianggap janggal, kata Yadi, adanya tumpang tindih pengadaan Cator, di Desa Purwadadi Barat tahun anggaran sebelumnya telah membeli Cator diperuntukkan mengangkut sampah dengan anggaran Dana Desa (DD) berwarna merah. “Kini Pemkab Subang memberi bantuan dengan jenis sama yaitu kendaraan Cator, kan jadi mubazir. Ini menunjukan intervensi, Bupati kan tidak tahu persis kebutuhan Pemdes Purwadadi Barat,” ujarnya. (Abh)
