Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengadilan Tinggi Pekanbaru tunda sidang banding Usman Cs

RIAU – Demokratis

Pengadilan Tinggi Pekanbaru tunda sidang banding Usman Cs yang seharusnya dijadwalkan pada hari rabu ini dalam perkara tindak pidana turut serta melakukan penadahan sebagaimana dakwaan Primer melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Pidana dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama (1) satu tahun, Rabu (6/10/2021)

Indikasi ingin berusaha lepas dan bebas atau menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Batam terhadap vonis yang diterima Usman Cs. Dugaan tersebut semakin kuat tercium dengan penundaan jadwal sidang banding di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Hal tersebut disampaikan salah satu dari pihak penggugat kepada awak media, Saya disini mengikuti terus proses berjalannya sidang banding ini walau pun dari jauh hingga ditundanya proses sidang di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Saya harap kepada penegak hukum yang terhormat yang di persidangan nanti bisa tetap bijaksana dan tegas dalam mengambil keputusan di akhir persidangan, harapnya.

Sebelumnya, majelis Hakim pengadilan negeri batam menyatakan terdakwa USMAN Alias ABI dan UMAR alias SUNARDI telah terbukti secara SAH dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penadahan sebagaimana dakwaan Primer melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Pidana dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama (1) satu tahun.

-TIM

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles