Jumat, Februari 6, 2026

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Eks Ketua PN Jaksel Jadi 14 Tahun Penjara

Jakarta, Demokratis

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan periode 2024-2025 Muhammad Arif Nuryanta menjadi 14 tahun penjara dari 12,5 tahun penjara terkait kasus dugaan suap perkara korupsi CPO.

Hakim Ketua Albertina Ho menyatakan perubahan hukuman tersebut seiring dengan penerimaan permintaan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan penasihat hukum Arif.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding, sepanjang mengenai lamanya pidana, pidana penjara pengganti denda, dan pidana penjara pengganti uang pengganti,” ujar Albertina, seperti dikutip dari salinan amar putusan, Jumat (6/2/2026).

Dengan demikian, Hakim Ketua menetapkan pidana denda yang dikenakan kepada Arif tetap sama, yakni Rp500 juta, namun dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan yang lebih ringan, yakni 140 hari, dari sebelumnya selama enam bulan.

Begitu pula dengan besaran pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Arif, yaitu tetap sebesar Rp14,73 miliar, tetapi dengan pidana pengganti yang lebih berat, yakni enamtahun penjara, dari sebelumnya lima tahun penjara.

Sama seperti putusan pada pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menyatakan Arif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama, dengan besaran suap yang diterima Arif senilai Rp14,73 miliar.

Perbuatan tersebut sesuai Pasal 6 ayat (2)JunctoPasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara dugaan suap terhadap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada tahun 2023-2025, Arif didakwa menerima suap saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Suap diduga diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi pada kasus CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Uang diterima bersama-sama dengan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, beserta tiga hakim nonaktif yang menyidangkan kasus tersebut, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles