Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengawasan Desa Oleh Camat Bongas Terkait Pjs Kertamulya Terkesan Diabaikan

Indramayu, Demokratis

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa, Camat memiliki wewenang untuk melakukan tugas pembinaan dan pengawasan desa.

Selain itu peran Camat dalam pembinaan dan pengawasan desa sebagaimana dimaksud telah tertuang di beberapa poin yang dijelaskan. Namun pada prakteknya bahwa aturan tersebut terkesan diabaikan atau luput dalam pelaksanaan.

Hal tersebut dibuktikan dengan dilaporkannya Rsm oleh PPWI ke Inspektorat perihal tindakan Rsm waktu menjabat sebagai PJs Kuwu (Kades) Kertamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, yang diduga kuat pada saat menjadi Pjs Kuwu tidak merealisasikan sejumlah kegiatan dari dana yang bersumber Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD).

Kemudian terdapat kegiatan yang sumber anggarannya dari bagi hasil pajak dan retribusi daerah (PBH), serta Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) yang jika dihitung terdapat kerugian keuangan negara dengan total nilai Rp202.341.000 (dua ratus dua puluh dua juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) pada tahun lalu.

Kepala Inspektur Ari Risdianto menjelaskan, bahwa sejauh ini pihak Inspektorat masih menelaah atau membedah semua bentuk bukti laporan yang dikirimkan ke lembaganya. Ari menambahkan, bahwa Inspektorat sampai saat ini masih kekurangan sumber daya manusia. Hal tersebut kemudian berdampak lamban dalam penanganan dan kurang maksimal memberikan hasil kepada pelapor.

Dalam pengangkatan dan alih tugas pejabat administrator, Iing Kuswara, S.STP, M.Si resmi menjadi Camat Bongas pada 30 Oktober 2018, yang pada saat itu dipilih oleh Bupati Anna Sophanah dan sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yaitu Drs H Wahidin MM.

Peristiwa yang dilakukan oleh mantan Pjs Kuwu Kertamulya Rsm yang terungkap melalui berita acara hasil musyawarah realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) pada tanggal 18 Desember Tahun 2021, ditepis oleh Iing selaku Camat. Bahkan Iing mengelak bahwa persoalan tersebut bukan lagi bagian dari wewenangnya.

“Saya dari arahan ke Bongas yaitu pada 1 November 2018 jadi Camat Bongas. Dan saya masih ingat pisah sambutnya tanggal 2 November 2021. Di katakanlah 3 tahun 2 hari dan kemarin dari Bongas ke Balongan,” jelas Iing kepada Demokratis, Jumat (8/7/2022).

Iing pun memberikan sejumlah dokumen terkait Keputusan Bupati Indramayu dengan Nomor 821.2/ Kep.209-BKPSDM/ 2021 tentang Alih Tugas dan Pengangkatan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, bahwa setelah menjadi Camat Bongas kemudian dipindahkan ke Camat Balongan pada tanggal 4 November 2021, pada masa kepemimpinan Bupati Indramayu Nina Agustina.

Kemudian Iing menambahkan, dengan pemberitaan yang telah beredar dan laporan mantan Pjs Kuwu Kertamulya merupakan tindakan personal. Sebab menurutnya, ia telah melakukan pembinaan dalam rapat mingguan kepada Kuwu saat menjabat jadi Camat. Meskipun ia telah mengetahui karakter dan gaya kepemimpinan Pjs Kuwu Kertamulya dikatakan adalah “style” Rsm.

“Itu masih Kuwu Jupri ya. Kalau dari 2018 sampai 2021 saya jadi Camat. Kalau tanggal 18 Desember 2021 sudah tidak jadi Camat. Kelihatannya sudah ditangani oleh APIP. Artinya dalam pemerintahan ini sudah ranahnya Inspektorat ya. Ya kami percaya dengan Inspektorat,” demikian penjelasan Iing ketika memberikan waktunya untuk dilakukan wawancara. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles