Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024, Panwaslu Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya Optimalkan Pengawasan Pada Tahapan Masa Tenang

Kota Tasikmalaya, Demokratis

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya melakukan kegiatan ekspos giat Pengawasan Tahapan Masa Tenang melalui press release di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Cihideung Jln. Cieunteung Gede RT 002 RW 006 Kota Tasikmalaya, Senin (12/2/2024).

Hadir dalam kesempatan itu tamu undangan dari unsur Muspika Kecamatan Cihideung yakni Kapolsek Cihideung, Camat Cihideung, PKK, perwakilan masyarakat dari elemen tokoh agama dan pemuda di Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya. Panwaslu Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya telah melakukan upaya untuk mengoptimalkan Masa Tenang yang dimulai sejak tanggal 11 Pebruari hingga 13 Pebruari 2024 nanti.

“Kami melakukan pengawasan melekat pada setiap kegiatan yang dilarang oleh semua unsur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengawasan yang dilakukan di antaranya berupa himbauan kepada peserta Pemilu, tim kampanye Pemilu dan atau pelaksana kampanye untuk membersihkan alat peraga dan bahan kampanye Pemilu sebelum jadwal masa tenang sebagaimana diatur dalam PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum yaitu Ahad 11 Februari 2024 hingga 13 Pebruari 202,” ucap Aas Sa’adatud Daroen selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa kepada wartawan usai memberikan keterangan press release.

Disebutkan Aas, peserta Pemilu tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye di masa tenang dengan mengatasnamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya pada masa tenang sebagaimana diatur dalam PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum yaitu Ahad 11 Pebruari 2024 hingga 13 Pebruari 2024.

Terkait alat peraga dan bahan kampanye yang belum ditertibkan oleh peserta Pemilu, tim kampanye dan atau pelaksana kampanye Pemilu. Maka itu, Panwaslu Kecamatan Cihideung melakukan penertiban alat peraga dan bahan kampanye di wilayah Kecamatan Cihideung,” jelasnya.

Sementara Alat Peraga Kampanye yang tersebar di Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya : Bendera Partai 0, Capres-Cawapres 129, DPD RI 7, DPR RI 106, DPRD Provinsi 104, DPRD Kota 494. Jumlah 840. Dan untuk Bahan Kampanye yang tersebar di Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya : Bendera Partai 245, Capres-Cawapres 115, DPD RI 29, DPR RI 131, DPRD Provinsi 99, DPRD Kota 794. Jumlah 1413. (Eddinsyah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles