Aceh Tenggara, Demokratis
Pengelolaan anggaran di SD Swasta Muhamadyah yang terletak di Kecamatan Babusalam, Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, dipertanyakan karena dianggap tertutup alias tidak transparan.
Padahal seperti diketaui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Bab 1 Pasal 1 mengamanatkan setiap penggunaan anggaran keuangan negara wajib transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
PR Kepsek SD Swasta Muhamadyah saat dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022), saat masih jam pelajaran malah tidak ada di tempat. Sementara saat dihubungi melalui HP-nya, menyarankan wartawan untuk mengkonfirmasi ketua yayasan.
“Segala tindak tanduk SD Swasta Muhamadyah, Ketua Yayasan Cabang Agara yang mengelola termasuk anggaran, silahkan jumpai langsung dia, pak, di toko dia, Tridara Pajak Metingkat,” jelas Kepsek lewat sambungan telepon.
Sementara Ketua Yayasan Cabang Muhamadyah PD saat disambangi di Toko Tridara Pajak Metingkat Agara, sedang keluar kota. Lewat telepon ia mengarahkan agar wartawan menjumpai wakilnya RL yang bekerja di kantor Kemenag.
“Segala tindak tanduk SD Muhamadyah dia (RL) yang tangani,” ungkap Ketua Yayasan Cabang Muhammadiyah.
RL saat ditemui di ruangannya, membantah keras dirinya disebut mengelola anggara SD Swasta Muhamadyah. “Saya hanya peduli dengan pendidikan Muhammadiyah dan hanya membantu agar SD Swasta Muhammadiyah bisa lebih maju dan berkembang sesuai dengan visi misi Muhammadiyah,” jelas RL.
Sementara Ketua Cabang yang kembali dikonfirmasi terkait bantahan RL lewat telepon, PD Ketua Yayasan Cabang kembali mengarahkan ke Kepsek SD Swasta Muhammadiyah.
Kepsek lewat telepon kepada wartawan dengan aura bahasa yang menghindar dari media hanya bisa menyebut, “Maaf-maaf ya, pak.”
Kepada pihak yang berkompeten diminta untuk segera mengevaluasi kinerja PR sebagai Kepsek SD Swasta Muhammadiyah karena diduga tidak teransparan sehingga terindikasi terjadi korupsi anggaran di lembaga pendidikan yang dikelola. (Tim)