Subang, Demokratis
Terkait jelang akhir masa jabatan kepala desa di 22 desa yang tersebar di 15 kecamatan, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat dan akan digelar pemilihan kepala desa secara serentak pada 3 Desember 2023 mendatang, dengan anggaran yang disiapkan Pemkab Subang mencapai Rp4,7 miliar. Sementara Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang belakangan telah melakukan pemeriksaan khusus (riksus) dan menemukan pengelolaan aset desa di 22 desa terkesan semerawut.
Padahal aset desa (baca: kekayaan desa) yang merupakan salah satu sumber pendapatan desa harusnya dikelola berdasarkan azas manfaat, transparansi, akuntabilitas, kepastian nilai, kepastian hokum dan efisien guna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tugas Irda saat ini memastikan agar aset di 22 desa tersebut dapat dikelola dengan baik. Sehingga saat peralihan jabatan kepala desa dapat berjalan baik dari sisi pengelolaan asetnya. Kepala desa yang sebelumnya menjabat harus dapat memastikan bila aset desa dikelola dengan baik, lalu kepala desa selanjutnya dapat menjaga aset desa tersebut.
Inspektur Irda Kabupaten Subang Drs R Memet Hikmat MW mengatakan, pada semester pertama tahun 2023, Irda telah melakukan audit terhadap 22 desa yang akan menggelar Pilkades serentak.
“Aktivitas Irda melakukan pengawasan, audit, review dan monev ke desa. Saat ini kita terfokus pada desa yang akan menggelar Pilkades serentak 2023, ternyata ditemukan banyak aset yang rusak bahkan ada juga yang hilang,” kata Memet seperti dilansir Pasundanekspres.co, (27/7/2023).
Pelaksanaan audit tersebut digelar untuk memastikan aset milik pemerintah desa tidak hilang. Juga apabila ditemukan aset desa belum bersertifikat, maka untuk segera disertifikatkan.
Hasil temuan Irda, banyak aset desa yang rusak di 22 desa yang akan menggelar Pilkades serentak, termasuk ada juga aset desa yang hilang.
Tak hanya itu, Irda juga menemukan banyak tanah dan bangunan yang dokumen asetnya belum ada kejelasan. Irda meminta agar segera menyelesaikan pencatatan aset. Contohnya lapang dan bangunan desa yang belum tercatat sebagai aset desa.
Menurut dia, audit yang dilakukan bertujuan untuk menjaga aset yang ada di desa terdata dengan lengkap. Juga memastikan kades yang masa jabatannya habis bisa mempertanggungjawabkan aset desa.
Memet mengingatkan kepada para kades yang akan habis masa jabatannya untuk mempersiapkan dokumen aset desa saat serah terima jabatan nanti.
Menanggapi adanya fenomena aset desa rusak dan hilang, aktivis Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi–RI (GNPK-RI) Kabupaten Subang Udin Syamsudin, S.Sos saat dihubungi di kantornya memaparkan, problema itu ditengarai akibat kurangnya pengawasan internal yang menjangkau penggunaan dan pengurusan aset-aset desa, disamping kurang lengkapnya peraturan pelaksanaan yang menyertai UU Otda. Sehingga potensi yang seharusnya bisa mempercepat terwujudnya pelaksanaan Otdes, malah menjadi semakin terpuruk. (Abdulah)